Virus Corona

Anies Tagih Dana Bagi Hasil, Kemenkeu Bakal Cairkan Tunggakan DBH DKI secara Dicicil Rp 2,56 Triliun

Kementerian Keuangan berjanji bakal mencairkan sisa dana bagi hasil (DBH) Rp 5,12 triliun Tahun Anggaran 2019 kepada Pemprov DKI Jakarta.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Warta Kota/Desy Selviany
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam wawancara khusus dengan Wartakotalive.com pada Selasa (14/4/2020) lewat video conference. Kementerian Keuangan berjanji bakal mencairkan sisa dana bagi hasil (DBH) Rp 5,12 triliun Tahun Anggaran 2019 kepada Pemprov DKI Jakarta, Kamis (23/4/2020) 

Recofusing TKDD dilakukan agar digunakan untuk penanganan Covid-19 dan realokasi belanjan APBD agar fokus pada penanganan Covid-19

Dia menambahkan, APBD secara nasional diperkirakan bakal turun sekitar 34 persen. Ini merupakan dampak dari penurunan aktivitas ekonomi akibat wabah Covid-19.

“Jika turun 34 persen dan juga dari sisi TKDD turun sekitar Rp 94,22 triliun karena sebagian akan dipindahkan melalui penanganan Covid-19 ke pusat, maka daerah secara nasional perlu melakukan penghematan sebesar Rp 383 triliun dari belanja pegawai,” jelasnya.

Anies Baswedan Tagih Dana Bagi Hasil Rp 7,5 Triliun

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menanggapi pernyataan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang meminta pemerintah pusat untuk mempercepat pencairan Dana Bagi Hasil (DBH).

Sri mengatakan, sembari pemerintah mempercepat pencairan DBH, pemerintah daerah juga kooperatif dengan melakukan pemanfaatan anggaran belanja daerah dengan nominal tinggi, seperti halnya anggaran belanja pegawai dan belanja.

"APBD daerah masih banyak yang belum dilakukan perubahan. Jadi kalau dilihat seperti di DKI yang belanja pegawainya tinggi hampir Rp 25 trilliun, belanja barang Rp 24 triliun. Saya tahu mereka bisa melakukan realokasi dan refocusing sambil kita percepat pembayaran DBH," jelas Sri Mulyani dalam video conference, Jumat (17/4/2020)

 Waduh, Rapat Online Wantiknas Disusupi Peretas, Tiba-tiba Share Video Porno

 Utang Negara Sudah Lampaui Batas Aman, Fadli Zon Keras ke Sri Mulyani: Utang Itu bukan Prestasi!

 Transformasi Kim Jong Un, Dulu Anak Manja dan Nakal, Kini Dikenal Diktator dan Koleksi Banyak Selir

 Gara-gara Insentif Tak Dibayarkan, 5 Dokter di RSUD Padangsidimpuan Mogok Tangani Pasien Covid-19

Sri Mulyani
Sri Mulyani (Kompas.com)

Sri Mulyani mengatakan, untuk sisa pembayaran DBH 2019 yang masih menjadi piutang Kemenkeu pada 2020 pemerintah masih menunggu audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menurut dia, besaran DBH yang dibayarkan oleh Kemenkeu untuk setiap daerah pasti berbeda dengan yang dianggarkan karena disesuaikan dengan besaran penerimaan negara yang didapatkan dari daerah yang bersangkutan

"Maka pada akhir tahun APBN kita bikin laporan keuangan dan diaudit BPK. Nanti BPK menyebutkan penerimaan pajak sekian. Maka DBH tahun lalu yang kurang bayar harus dibayarkan," ujar dia.

Adapun untuk DBH tahun 2020, Sri Mulyani bilang pencairan sudah dilakukan pada kuartal I sekitar Januari-Februari 2020.

Nantinya DBH kuartal berikutnya juga akan dicairkan pada bulan pertama tiap kuartalnya. Meski demikian, Sri Mulyani juga berhati-hati

 Nestapa Barbie Kumalasari, Rasa Kangennya Kepada Galih Ginanjar Terhalang Virus Corona

 Momen Dramatis Robohnya Patung Raksasa Kong Co Kwan Sing Tee Koen di Tuban, Seperti Pesawat Jatuh

 Niat Serang Said Didu Soal Rangkap Jabatan, Wakil Ketua MPR RI Asrul Sani Kena Balasan Menohok

Pasalnya dari target penerimaan Rp 1.700 triliun di APBN 2020 kemungkinan tidak akan tercapai.

Sehingga realisasi DBH yang dibagikan otomatis akan menurun seiring turunnya aktivitas ekonomi karena pandemi virus corona

“Karena nanti perusahaan mengalami penurunan pajak. Berarti tahun 2020 ini kami akan lebih bayar. Yang dibagikan enggak seperti itu (yang dianggarkan),” ucap Sri Mulyani

Sumber: Warta Kota
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved