PSBB Jakarta
PSBB Jakarta Diperpanjang, Anies Bakal Tindak Tegas Perusahaan dan Masyarakat yang Membandel
PSBB Jakarta Diperpanjang, Anies Bakal Tindak Tegas Perusahaan dan Masyarakat yang Membandel. Perusahaan Bakal Ditutup, Masyarakat didenda Rp 100 juta
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dwi Rizki
CAPTURE youtube
Anies Baswedan saat memberi pernyataan pers. Ia menyampaikan sejumlah permintaan terkait berlakunya PSBB mulai hari ini.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pada fase dua PSBB yang dimulai pada Jumat (24/4/2020) sampai dengan Jumat (22/5/2020) itu, Anies menekankan peningkatan disiplin perusahaan dan masyarakat.
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Evaluasi penerapan PSBB fase pertama telah dilakukan Pemerintah provinsi DKI Jakarta.
Diketahui, terdapat banyak pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan maupun masyarakat selama PSBB fase pertama yang dimulai sejak Jumat (10/4/2020) hingga Kamis (23/4/2020).
Terkait hal tersebut, Anies menekankan peningkatan disiplin perusahaan dan masyarakat pada PSBB tahap kedua.
Upaya ini diungkapkan Anies agar masyarakat maupun perusahaan yang tetap beroperasi di luar 11 sektor yang diizinkan dapat patuh terhadap keputusan Pemprov DKI Jakarta.
“Kami di jajaran Pemprov bersama Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya, di periode ini (fase dua PSBB), akan meningkatkan pendisplinan baik di perusahaan-perusahaan yang masih beroperasi maupun masyarakat yang masih berkerumun,” kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu (29/4/2020).
Anies mengatakan, selama kebijakan PSBB tahap pertama masih banyak ditemukan pelanggaran di tengah masyarakat.
“Kami di jajaran Pemprov bersama Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya, di periode ini (fase dua PSBB), akan meningkatkan pendisplinan baik di perusahaan-perusahaan yang masih beroperasi maupun masyarakat yang masih berkerumun,” kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu (29/4/2020).
Anies mengatakan, selama kebijakan PSBB tahap pertama masih banyak ditemukan pelanggaran di tengah masyarakat.
Diakuinya, petugas hanya mengedukasi mereka agar patuh terhadap kebijakan pemerintah selama fase pertama.
“Hari-hari kemarin banyak masyarakat yang belum menyadari benar tentang PSBB dan aturan-aturannya. Sekarang (fase kedua) adalah penindakan, karena itu di hari-hari ke depan tidak akan diberi peringatan lagi, tapi langsung ditindak (perusahaan ditutup),” jelasnya.
Karena itu, Anies mengimbau kepada masyarakat maupun perusahaan untuk melaksanakan kewajiban PSBB dengan baik.
“Hari-hari kemarin banyak masyarakat yang belum menyadari benar tentang PSBB dan aturan-aturannya. Sekarang (fase kedua) adalah penindakan, karena itu di hari-hari ke depan tidak akan diberi peringatan lagi, tapi langsung ditindak (perusahaan ditutup),” jelasnya.
Karena itu, Anies mengimbau kepada masyarakat maupun perusahaan untuk melaksanakan kewajiban PSBB dengan baik.
Jangan sampai masyarakat mereka harus ditindak tegas oleh aparat.
“Bagi perusahaan juga jangan curi-curi (kesempatan) karena kami menemukan di lapangan, mereka sudah diingatkan. Kemudian setelah petugas meninggalkan lokasi mereka beroperasi kembali," ungkap Anies.
“Bagi perusahaan juga jangan curi-curi (kesempatan) karena kami menemukan di lapangan, mereka sudah diingatkan. Kemudian setelah petugas meninggalkan lokasi mereka beroperasi kembali," ungkap Anies.
"Ke depan, kami akan lakukan tindakan yang bersifat sanksi kepada semuanya,” kata dia.
Aturan mengenai penindakan tegas mengacu pada dua payung hukum yakni Peraturan Gubernur Jakarta Nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta.
Pada Pasal 27 dijelaskan, pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk sanksi pidana.
Aturan mengenai penindakan tegas mengacu pada dua payung hukum yakni Peraturan Gubernur Jakarta Nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta.
Pada Pasal 27 dijelaskan, pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk sanksi pidana.
Adapun perundang-undangan yang dimaksud adalah UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Pada Pasal 93 di aturan itu menjelaskan, pelanggar dapat dikenakan sanksi hukuman selama-lamanya setahun penjara dan denda sebesar-besarnya Rp 100 juta.
PSBB Jakarta Kembali Diperpanjang
Seperti diketahui sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 28 hari.
Seperti diketahui sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 28 hari.
Hal itu dikatakan Anies saat jumpa pers di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat pada Rabu (22/4/2020) malam.
“Pemprov DKI Jakarta mendengar pandangan para ahli di bidang penyakit menular dan juga diskusi yang dilakukan Dinas Kesehatan, maka kami memutuskan untuk memperpanjang pelaksanaan PSBB,” kata Anies.
“Diperpanjang selama 28 hari, artinya periode kedua PSBB ini dimulai Jumat (24/4/2020) sampai Jumat (22/5/2020),” tambah Anies. (faf)
“Pemprov DKI Jakarta mendengar pandangan para ahli di bidang penyakit menular dan juga diskusi yang dilakukan Dinas Kesehatan, maka kami memutuskan untuk memperpanjang pelaksanaan PSBB,” kata Anies.
“Diperpanjang selama 28 hari, artinya periode kedua PSBB ini dimulai Jumat (24/4/2020) sampai Jumat (22/5/2020),” tambah Anies. (faf)