PSBB Jakarta

Anies Baswedan Bakal Tindak Perusahaan yang Memaksakan Beroperasi Selama PSBB Jakarta Fase Dua

Anies Baswedan minta perusahaan di luar bidang yang diperbolehkan beroperasi selama PSBB tidak memaksakan diri beroperasi, kalau tidak bakal ditindak

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dwi Rizki
Kompas.com
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan arahan soal PSBB 

Diperpanjang selama 28 hari, artinya periode kedua PSBB ini dimulai Jumat (24/4/2020) sampai Jumat (22/5/2020),” tambah Anies.

Perpanjangan PSBB tersebut merujuk Pergub DKI Jakarta Nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta.

Selama PSBB, Anies memaksimalkan pembatasan interaksi masyarakat di luar rumah, misalnya di tempat kerja, transportasi umum, fasilitas publik dan sebagainya.

Anies juga telah meliburkan sekolah, tempat pariwisata yang dikelola DKI maupun swasta, mengurangi jam operasional angkutan umum, hingga melarang perusahaan yang beroperasi di luar 11 sektor yang diizinkan.

Dunia usaha yang tetap bekerja di tengah kebijakan PSBB antara lain bidang kesehatan; bahan pangan/makanan/minuman; energi; komunikasi dan teknologi informasi.

Selain itu, bidang keuangan; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik dan industri objek vital serta kebutuhan sehari-hari. (faf)

Sumber: Warta Kota
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved