PSBB Jakarta

Anies Baswedan Bakal Tindak Perusahaan yang Memaksakan Beroperasi Selama PSBB Jakarta Fase Dua

Anies Baswedan minta perusahaan di luar bidang yang diperbolehkan beroperasi selama PSBB tidak memaksakan diri beroperasi, kalau tidak bakal ditindak

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dwi Rizki
Kompas.com
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan arahan soal PSBB 

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta hingga 28 hari mendatang. Dalam PSBB fase kedua tersebut, Anies menegaskan kepada perusahaan di luar bidang yang diperbolehkan beroperasi selama PSBB tidak memaksakan diri beroperasi.  

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR -  Penerapan PSBB fase kedua telah resmi diberlakukan Anies selama 28 hari mendatang, terhitung sejak Jumat (24/4/2020) sampai dengan Jumat (22/5/2020).

Terkait hal tersebut, Anies mengingatkan kepada setiap perusahaan yang tidak termasuk dalam bidang usaha yang diperbolehkan beroperasi selama PSBB tidak memaksakan diri beroperasi.

“Bagi yang tidak termasuk sektor strategis, jangan kemudian memaksa," ujar Anies saat jumpa pers di Balai Kota DKI pada Rabu (22/4/2020) malam.

"Karena ini membahayakan tenaga kerjanya dan membahayakan masyarakat,” tegasnya.

Menurut Anies, dampak yang ditimbulkan dari memaksakan kehendak ini sangat besar bagi kesehatan masyarakat Jakarta.

Apalagi tidak sejalan dengan tujuan kebijakan PSBB yang dikeluarkan pemerintah untuk menurunkan pandemi virus corona (Covid-19).

“Kami ada beberapa contoh, di mana memaksakan dan ternyata betul ada positif corona. Dan akhirnya, seluruh operasi harus dihentikan,” kata Anies.

Anies mengingatkan kepada masyarakat untuk bekerja dari rumah (work from home/WFH) dan para pelajar belajar dari rumah, serta beribadah dari rumah.

Anies bakal terus melaksanakan program jaring pengaman sosial, berupa penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat.

"Alhamdulillah bantuan dari pemerintah sudah didistribusikan, kami berterima kasih kepada bapak Presiden RI Joko Widodo, begitu juga pihak swasta banyak yang terlibat langsung di dalam memberikan program sosial," tambahnya.

Tindak Tegas Perusahaan dan Masyarakat yang Membandel

Evaluasi penerapan PSBB fase pertama telah dilakukan Pemerintah provinsi DKI Jakarta.

Diketahui, terdapat banyak pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan maupun masyarakat selama PSBB fase pertama yang dimulai sejak Jumat (10/4/2020) hingga Kamis (23/4/2020). 

Terkait hal tersebut, Anies menekankan peningkatan disiplin perusahaan dan masyarakat pada PSBB tahap kedua. 

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved