Berita Video
VIDEO: Warga Cirendeu Hilir Lakukan Semi Lockdown, Tak Terapkan Aturan PSBB Kota Tangsel
Sementara itu, posko check point warga tersebut beroperasi dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 00.00 WIB.
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Rizki Amana
WARTAKOTALIVE.COM, CIPUTAT TIMUR - Warga RW 010 Cirendeu Hilir, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan posko check point sebagai tanda pembatasan akses lingkungannya di tengah wabah virus corona atau Covid-19 yang semakin masif penyebarannya di wilayah Tangsel.
Ketua Pemuda RW 010 Cirendeu Hilir, Ferdi Ruliandi mengatakan, kebijakan tersebut merupakan hasil kesepekatan warga setempat dalam upaya membantu Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.
Menurutnya, langkah ini hanya bersifat penutupan akses (lockdown) melalui perizinan posko check point warga tersebut.
"Kita ini untuk mengantisipasi penyebaran terkait Covid-19, saya bikin semi lockdown untuk check point warga sekitar," kata Ferdi kepada Wartakotalive.com saat ditemui dilokasi, Cirendeu, Ciputat Timur, Tangsel, Senin (20/4/2020).
Ferdi menjelaskan mekanisme yang dijalankan pada penutupan akses tersebut berupa larangan warga luar untuk memasuki lingkungan.
Bahkan, kelompok warga tersebut memberlakukan kebojakan larangan masuk bagi jasa pengiriman dan ojek online (ojol) untuk dapat memasuki area.
"Untuk warga diluar RW 010 kita larang masuk apabila ada transaksi jual-beli atau go food dan sebagainya. Kita menaruh di posko sebelum itu kita cap dulu apabila di kontak atau dikonfirmasi silakan ambil di posko penjagaan. Jadi anggapnya posko check point saja, kita enggak total lockdown, enggak. Kita bikin semi," jelasnya.
Sementara itu, posko check point warga tersebut beroperasi dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 00.00 WIB.
Dengan penjagaan dari para pemuda lingkungan tersebut. Namun, amat disayangkan saat penjagaan berlangsung terjadi kerumunan penjagaan oleh para pemuda.
Tentu, hal ini sangat disayangkan disaat niat baik para pemuda dengan tidak merealisasikan penerapan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Kota Tangsel.
Pasalnya, fakta lapangan menunjukan penjagaan check point diterapkan dengan penjagaan lebih dari lima orang pemuda.
Hal itu bisa dinyatakan melanggar penerapan PSBB Kota Tangsel yang ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangsel Nomor 13 Tahun 2020 yang diantaranya melarang adanya kerumunan massa lebih dari lima orang. (m23)