Berita Video
VIDEO: Ada 18.000 Pelanggar PSBB di Jakarta dan Sekitarnya yang Diberikan Surat Teguran
"Hasil evaluasi kami untuk PSBB di daerah Jakarta sampai hari ke 10, dan beberapa wilayah penyangga sampai hari ini, ada sebanyak 18 Ribu
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Ahmad Sabran
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menuturkan, sampai hari ke-10 penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta dan beberapa hari di wilayah sekitarnya atau wilayah penyangga, tercatat ada 18.000 lebih pengendara roda dua dan roda empat yang melanggar PSBB dan diberikan surat teguran tertulis.
"Hasil evaluasi kami untuk PSBB di daerah Jakarta sampai hari ke 10, dan beberapa wilayah penyangga sampai hari ini, ada sebanyak 18 Ribu lebih teguran tertulis kita berikan, baik ke pengemudi roda dua atau empat," kata Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/4/2020).
Sementara itu kata dia dari hari ke hari, jumlah pelanggar PSBB yang diberikan teguran itu jumlahnya makin menurun.
"Ini artinya tingkat kesadaran masyarakat sebenarnya sudah mulai meningkat. Meningkat dalam arti kata mereka sudah nenngerti bahwa memang Covid- 19 ini musuh kita bersama. Jadi PSBB mau tidak mau harus diikuti masyarakat," kata Yusri.
Namun kata dia ada sebagian masyarakat yang tidak peduli meskipun sudah mengerti.
"Saya katakan tidak peduli walau mereka mengerti, karena saat dilakukan pemeriksaan petugas, ditanya maskernya mana, jawabanya afa di kantong dan dia keluarkan," kata Yusri.
Meningkatnya tingkat kesadaran katanya juga bisa dilhat bahwa di jalanan, semua warga baik yang menggunan roda dua dan roda empat hampir semuanya sudah mengenakan masker.
"Kegunaan masker ini utama. Kita lihat semua semua orang di kendaraan sudah mengerti dan tahu wajib mengenakan masker," katanya.
Selain itu warga juga sudah mulai paham ada pembatasan jumlah penumpang saat menggunakan moda transportasi roda empat.
"Walaupun masih kami temukan beberapa pelanggaran, terutama dimana masker tidak dikenakan dan hanya disimpan saja," katanya.
Karenanya kata dia edukasi terus dilakukan pihaknya untuk menanamkan kesadaran pribadi warga. "Saat kami berikan teguran tertulis, sekaligus edukasi kami berikan," kata dia.
Untuk kerumunan massa atau orang berkumpul lebih dari 5 yang dilarang di masa PSBB kata Yusri saat ini di sejumlah tempat sudah tak terlihat lagi.
"Karena kita sudah berulang kali lakukan pembubaran, bahkan sebelum PSBB dengan dasar maklumat Kapolri," katanya.
Meski begitu diakui Yusri di wilayah padat penduduk kerumunan massa atau warga yang berkumpul lebih dari 5 masih ada ditemui.
"Kami mengarah kepada grass root sekarang ini ke wilayah yang padat penduduk di Jakarta ini. Makanya kita memajukan tiga pilar yakni Kapolsek, Danramil dan camat untuk turun ke masyarakat," katanya.
Bahkan kata Yusri, dibawahnya yakni personel Bhabinkamtibmas, Babinsa hingga Lurah bersama RT, RW dan tokoh masyarakat diharapkan memberikan edukasi dan pengertian agar tidak berkumpul dan melakukan kerumunan massa. (bum)
