PSBB Jakarta
Tak Ada Satpol PP Pantau Lapangan, NasDem Pertanyakan Pengawasan DKI Soal Pelaksanaan PSBB
Fraksi Nasdem DPRD DKI Jakarta mempertanyakan pengawasan yang dilakukan pemerintah daerah terhadap pelaksanaan PSBB di wilayah setempat.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Di sisi lain, Menhub menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19). Permenhub tersebut ditandatangani Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan.
Pada Pasal 11 huruf (c) aturan itu, awalnya menyebutkan bahwa sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.
• Warga Kalianda Berlarian ke Tempat Tinggi Ketika Mendengar Letusan Dahsyat Anak Krakatau
• Waspada Virus Corona, Peneliti Temukan Tiga Varian Virus Corona. Berikut Paparannya :
Artinya, ojek online tidak dapat membawa penumpang.
Namun, pada huruf (d) dijelaskan bahwa sepeda motor berbasis aplikasi dengan tujuan tertentu tetap dapat mengangkut penumpang.
Asalkan memenuhi sejumlah syarat.
Bunyi aturannya sebagai berikut, "Dalam hal tertentu, untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan".
Adapun syaratnya adalah, pertama, aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB.
• Kisah Kedekatan Glenn Fredly dan Mutia Ayu Hingga Memutuskan Jadi Pasangan Sehidup Semati
Kedua, melakukan penyemprotan disinfektan pada kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah selesai digunakan.
Ketiga, menggunakan masker dan sarung tangan. Keempat, pengendara tidak sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.
Berboncengan Asal Tujuan Sama
Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, transportasi sepeda motor hanya bisa digunakan berboncengan untuk satu tujuan yang sama selama pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) demi memutus rantai penularan Covid-19.
Syafrin mengatakan, pengendara dan orang yang diboncengnya harus memiliki tujuan yang sama dari pengendara sendiri, tidak seperti ojek pangkalan atau sejenisnya.

"Untuk roda dua pribadi selain untuk pengendara juga bisa mengangkut penumpang tapi dengan catatan bahwa penumpang tersebut satu alamat dengan pemilik kendaraan," kata dia kepada wartawan di Jakarta, Jumat (10/4/2020).
Syafrin mengatakan, pertimbangan memperbolehkan kendaraan bermotor roda dua milik pribadi untuk berboncengan dikarenakan sepeda motor masih jadi moda transportasi utama di Jakarta.
• Duda Kesepian Jalin Hubungan Terlarang dengan Siswi SMP, Berujung Pelaporan ke Polisi
• Video Marshanda Jadi Trending Topik, Beri Komentar Pedas Soal Fenomena TikTok: Dulu Gue Dituduh Gila
"Saat ini roda dua juga jadi moda utama para pekerja di jakarta untuk melakukan kegiatan sehari-hari," kata dia.
Meskipun demikian, yang diucapkan kepala Dishub Pemprov DKI tersebut tidak ada di dalam Pergub No 33 Tahun 2020 yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Sambodo Purnomo Yogo mengatakan aturan berboncengan tertuang dalam Pergub DKI Jakarta terkait PSBB No 33 Tahun 2020.
• SBY Turun Gunung Kritik Pasal Penghinaan Presiden, Musni Umar: Ada Masalah Besar di Bangsa Ini
"Pasal 18 Ayat 5 maka penggunaan sepeda motor (untuk) motor pribadi berboncengan itu masih diperbolehkan," kata dia, Jumat. S
ambodo menjelaskan, meski diperbolehkan ada beberapa poin tertentu yang harus dipenuhi oleh pengendara roda dua. (faf)