Virus Corona Jabodetabek
Pelanggaran PSBB Tangerang Selatan Hari Pertama Banyak Motor Berboncengan Tak Pakai Masker
Puluhan pengendara masih banyak melakukan pelanggaran di wilayah Kota Tangsel saat penerapan pembatasan sosial berskala besar
"Tadi sudah dirumuskan, apakah sanksi sosial atau apa, sudah ada di Pasal 93 (UU Karantina Kesehatan) jelas disebutkan," tandasnya.
Kendati terdapat aturan yang memperbolehkan tindak pidana pada UU Karantina Kesehatan, pihaknya mengaku memilih jalur solusi lain dalam menindak orang dalam pemantauan (ODP) wabah virus corona.
Sebab, kata Airin, ODP menjadi fokus utama dalam memutus mata rantai penyebaran wabah virus corona di Kota Tangsel.
"Ngga ke sana lah kita mikirnya (tindak pidana). Ini semua tentang kesehatan. Tadi ada beberapa contoh misalnya, kalau ada ODP masih keliling, kemana-mana, keluyuran, kita kasih gelang untuk gelang orang sakit. Jadi biar ngga kemana-mana, dia di rumah saja," jelasnya.
Surat PSBB ke Kemenkes
Sejauh ini Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel baru mempersiapkan surat permohonan PSBB kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI).
Airin juga mengaku surat itu diputuskan berdasarkan rapat pimpinan (rapim) dengan seluruh stakeholder yang berkaitan.
"Kemungkinan besar kita kirim hari ini atau besok pengiriman surat ke Menkes. Intinya OPD (organisasi perangkat daerah) kita sudah rapim tingkat dinas dan kecamatan, koordinasi dengan keamanan forkopimda, sore ini dengan DPRD, dan lainnya," kata Airin.
Gubernur Banten beri sinyal PSBB Tangsel
Sebelumnya, WalIi Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany memastikan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan diterapkan.
Airin mengatakan, kebijakan ini telah ditetapkan melalui rapat pimpinan (rapim) dan koordinasi dengan kepala daerah se-Jabodetabek.
"Jadi ingin saya sampaikan juga sekaligus ke masyarakat, bahwa kita sudah koordinasikan ke Gubernur Banten, Gubernur DKI Jakarta dan perwakilan dari Jawa Barat untuk wilayah Jabodetabek. Dari hasil masukan semua memang kita harus lakukan PSBB," kata Airin di Gedung Wali Kota Tangsel, Ciputat, Kamis (9/4/2020).
Airin menjelaskan, Gubernur Provinsi Banten, Wahidin Halim telah mengirimkan sinyal persetujuannya kepada Kota Tangsel untuk merealisasikan kebijakan PSBB.
• Update Wabah Virus Corona di DKI Jakarta, Positif 1.632 Orang, Tewas 149 Orang dan Sembuh 82 Orang
Ia pun mengaku bila pihaknya bakal berkirim surat permohonan PSBB itu kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) dalam waktu dekat ini.
"Pak Gubernur (Banten) menyarankan agar kami masing-masing untuk menyampaikan surat PSBB ke Menkes.
Kemungkinan besar bisa hari ini atau besok," jelas Airin.
Selain itu, pihaknya menilai bila PSBB diberlakukan untuk bekerjasama salam memutus mata rantai penyebaran wabah virus corona se-Jabodetabek.
Pasalnya, banyak dari masyarakat Kota Tangsel yang melakukan aktifitas pekerjaan di Ibu Kota Jakarta.