PSBB Kota Tangerang

Berikan Efek Jera, Pemotor yang Langgar Aturan PSBB di Tangerang Diminta Putar Balik

Langkah ini diambil pihaknya untuk memberi efek jera bagi para pengendara yang melanggar di tengah situasi penerapan PSBB Kota Tangerang

Editor: Feryanto Hadi
-
Petugas gabungan Posko Check Point PSBB Larangan hentikan pengendaran yang melanggar aturan PSBB Kota Tangerang. (Warta Kota/Rizki Amana) 

WARTAKOTALIVE.COM, LARANGAN - Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Kasi Tantrib) Wilayah Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Heri Faiza mengatakan pihaknya menindak tegas para pengendara yang melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) bagi para pengendara yang membandel.

Menurutnya, langkah ini diambil untuk memberi efek jera bagi para pengendara yang melanggar di tengah situasi penerapan PSBB Kota Tangerang.

"Sesuai dengan peraturan yang sudah dikeluarkan Wali Kota (Tangerang) untuk kendaraan mini bus hanya empat penumpang, di depan hanya boleh satu pengemudi. Ya kalau kedapatan masih ada penumpangnya kita turun kita pindah kebelakang," kata Heri saat ditemui di Posko Check Point PSBB Larangan, Kreo Selatan, Larangan, Tangerang, Sabtu (18/4/2020).

PSBB Kota Tangsel Dimulai, Pelanggar Social Distancing Masih Mendominasi

Ditagih Anies Baswedan Soal Dana Bagi Hasil Rp7,5 Triliun, Begini Jawaban Menkeu Sri Mulyani

"Begitu juga pengemudi pengendara roda dua yang tidak menggunakan masker atau berboncengan yang bukan keluarganya itu kita suruh turun. Kalau keluargnya kita persilahkan tapi wajib memakai masker. Kalau tidak ada silakan beli masker atau kita suruh kembali ke kediamannya," sambungnya.

Ia pun mengimbau agar masyarakat khususnya pengguna jalan dapat mentaati aturan yang telah ditetapkan Pemkot Tangerang dalam penerapan PSBB.

Menurutnya hal ini merupakan kebijakan yang diterapkan Pemkot Tangerang dalam upaya memutus mata rantai penyebaran wabah virus corona yang semakin masif penyebarannya.

"Imbauan kepada masyarakat dalam hal pelaksanaan PSBB ini ya benar-benar harus mematuhi tertib apa yang sudah dilakukan oleh Peraturan Wali kota yang ditentukan oleh pemerintah agar kita lebih cepat dan lebih efisien memutus penyebaran virus COVID-19 ini," imbaunya.

Kesadaran Masyarakat Masih Kurang, Ada 6 Ribu Pelanggaran PSBB Selama 6 Hari di Jakarta Pusat

Sering Bela Menko Luhut Pandjaitan, Ruhut Sitompul: Dia Kerja dengan Hati, yang Nyinyir Aku Sikat!

Pantauan Wartakotalive.com dilokasi, sanksi pemberlakuan tak dapat melanjutkan perjalanan atau memtuar balik arah kendaraan didominasi oleh kendaraan roda dua.

Alasannya para pengendara roda dua membonceng bukan dari satu alamat yang sama serta tidak mengenakan masker saat berkendara.

Meski imbauan untuk membeli takbdihiraukan oleh para pengendara tersebut.

Adapun Posko Check Point Larangan ini turut menyiagakan petugas gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang dan petugas Kecamatan Larangan

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved