Kisah Gadis SMP Dipaksa Layani Nafsu Ayah Tiri Hingga Hamil, Sang Ibu Mengira Hamil dengan Pria Lain
Ayah tiri berdalih, keduanya suka sama suka menjalani hubungan layaknya suami istri tersebut.
WARTAKOTALIVE.COM, SURABAYA -- Seorang gadis berusia 17 tahun sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya) menjadi budak nafsu ayah tirinya.
Tiap kali berada di rumah, Bunga diminta untuk melayani ayah tirinya.
Bukan hanya sekali, namun Bunga disetubuhi hingga berkali-kali oleh ayah tirinya.
Pelaku diketahui bernama Edi Wartoyo berusia 34 tahun.
• Fakta Baru Bocah 9 Tahun Korhan Pemerkosaan Ayah Tiri Juga Kerap Disundut Rokok dan Dipukul Pelaku
• BREAKING NEWS Ibu Melapor, Polisi Ringkus Ayah Tiri Pelaku Perkosa Bocah Perempuan Selama 2 Tahun
Hubungan intim terlarang antara Bunga dan ayah tirinya akhirnya terbongkar.
Bahkan, Bunga sampai melahirkan janin bayi dari hubungan terlarangnya dengan sang ayah tiri.
Edi menikah dengan ibu Bunga sejak tahun 2011 lalu.
Sejak saat itu, Bunga, ibunya serta Edi tinggal serumah di Sawahan, Surabaya.
Namun, rupanya Edi mulai memanfaatkan kepolosan gadis remaja tersebut.
Rayuan maut yang dilontarkan Edi rupanya membuat Bunga luluh.
• Nia Ramadhani Rayakan Ulang Tahun ke-30, Ardi Bakrie Beri Kejutan Kecil
Padahal, Edi merupakan suami dari ibu kandungnya sendiri.
Kesibukan sang istri dimanfaatkan oleh Edi untuk merayu anak tirinya.
Persetubuhan Edi dan anak tirinya terjadi sejak tahun 2018 hingga korban hamil dan melahirkan seorang anak.
Saat kondisi rumah sepi, Edi mulai merayu korban pertama kali saat masih berstatus Siswi SMP kelas IX.
• Kompas Siapkan 4.000 Paket Sembako untuk Warga Terdampak Covid-19 di Jabodetabek
Saat ini, Edi sudah diamankan oleh polisi dan berstatus sebagai tersangka.
Kepada polisi, Edi mengaku tergiur dan nafsu saat melihat gadis yang merupakan anak tirinya itu.
Menurut Edi, ia melancarkan rayuan mautnya ketika sedang berduaan dengan anak tirinya di rumah.
"Ya pas kondisi rumah sepi, istri saya kerja di Tambak Langon, berangkat pagi pulangnya malam."
"Saya selalu berdua di rumah sama anak tiri saya itu. Saya rayu. 'Aku sayang kamu, kamu minta apapun aku turuti'," ungkapnya.
Rupanya, rayuan yang dilontarkan Edi berjalan mulus.
• VIDEO: 97 Pengendara Melanggar Aturan PSBB di Pos Pemeriksaan Jalan Sultan Agung Bekasi
Ia berdalih, keduanya suka sama suka menjalani hubungan layaknya suami istri tersebut.
"Saya kan nuruti apa yang dia minta. Dia juga mau saya pas lagi minta gituan," aku tersangka.
Bercinta Seminggu 3 Kali
Kelakuan Edi semakin menjadi setelah berhasil merenggut keperawanan anak tirinya.
Ia pun meminta Bunga untuk melayani hubungan layaknya suami istri sebanyak 2 sampai 3 kali dalam seminggu.
PS Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak, Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Harun mengatakan, perbuatan tersebut dilakukannya di rumah saat ibu kandung Bunga pergi bekerja.
• Lokasi Strategis Dekat Rumah Sakit, Hotel 88 Mangga Besar 120 Jakarta Sediakan Paket Longstay
"Kepada korban, tersangka ini merayu dengan kata-kata manis dan berjanji mau menuruti apapun yang diminta korban," kata Iptu Harun.
Hingga saat korban hamil, tersangka justru meminta korban untuk tetap mengandung anak dari hubungan terlarang tersebut.
"Saat kondisi hamil, untuk mengelabuhi ibu korban (istri tersangka), korban tetap meminta pembalut agar dikira tetap haid."
"Saat hamil pun keduanya masih berhubungan badan layaknya suami istri sampai akhirnya melahirkan secara sesar," lanjut Harun.
• Anies Usulkan ke Luhut Agar Operasional KRL Selama PSBB Dihentikan
Ibu korban yang tak tahu hubungan gelap keduanya hanya percaya jika korban hamil di luar nikah dengan orang lain.
Namun setelah melahirkan, korban akhirnya bercerita jujur kepada sang ibu dan berujung pada laporan polisi.
Diming-imingi HP Baru
Bunga cukup tergiur ketika diiming-imingi HP baru dan paket internet oleh ayah tirinya.
Tanpa pikir panjang, Bunga pun bersedia melayani nafsu bejad sang ayah tiri saat mereka berduaan di rumah.
"Pakai rayuan juga seolah-olah mereka ini dua sejoli. Iming-iming pakai handpone baru dan paket internet," kata PS Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak, Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Harun.
• Anies Usulkan ke Luhut Agar Operasional KRL Selama PSBB Dihentikan
Kini, Edi mendekam di tahanan Mapolrestabes Surabaya karena perbuatan bejatnya itu.
Tersangka dijerat dengan pasal 81 UU No. 17 th 2016 Jo. Pasal 76D UU RI No. 35 th 2014 ttg penetapan perpu No 1 th 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI 23 th 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Pengakuan Ayah Tiri Ajak Anak Gadisnya Bercinta Seminggu 3 Kali: Dia Juga Mau Pas Saya Lagi Minta, Penulis: Damanhuri