PSBB Bodebek

Pemotor di Depok yang Berboncengan Tak Satu Alamat Dipaksa Turun dan Penumpang Mobil Disuruh Pindah

Petugas gabungan TNI-Polri dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok melakukan pengecekan kepada pengendara yang melintas di perbatasan

Penulis: Vini Rizki Amelia |
Wartakotalive.com/Vini Rizki Amelia
Petugas gabungan TNI-Polri dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok melakukan pengecekan kepada pengendara di hari pertama penerapan PSBB di Kota Depok di Perbatasan UI-Margonda, Rabu (15/4/2020). 

11. Jalan Margonda UI;

12. Amaliah;

13. TPU Tanah Baru/sebelah utara simpang empat Gong Bolong;

14. Kukusan;

15. Brigif;

16. Simpang empat Gandul;

17. Simpang empat RS Cinere/Siloam;

18. Lereng/sebelah selatan Polsek Limo;

19. Perbatasan Parung-Depok (Jl Raya Parung Ciputat ujung selatan); dan

20. Batas (simpang tiga Jalan Raya Parung Ciputat, Jalan Raya Abdul Wahab).

Pada lokasi-lokasi tersebut, petugas akan melakukan pengecekan terhadap pengendara yang melintas.

Dengan kata lain, bukan pelarangan untuk melintas keluar atau masuk Kota Depok, melainkan mengecek sudah sesuai aturan PSBB atau tidak para pengendara tersebut.

Di antaranya ,keharusan menggunakan masker, tidak berboncengan, dan mengatur jarak bagi kendaraan roda empat.

 Pemuda Tenggelam Saat Cari Biawak di Kali Bekasi Ditemukan Tak Bernyawa Sejauh 5,5 Kilometer

"Bagi pengendara pribadi roda dua atau motor yang tidak menggunakan masker akan kita arahkan putar balik," ujar Kasat Lantas Polres Metro Kota Depok Kompol Sutomo kepada Wartakotalive, Selasa (14/4/2020). 

Sebelumnya, Wali Kota Depok Mohammad Idris bersama Forkopimda Kota Depok mendeklarasikan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Depok.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved