PSBB Bodebek

Pemotor di Depok yang Berboncengan Tak Satu Alamat Dipaksa Turun dan Penumpang Mobil Disuruh Pindah

Petugas gabungan TNI-Polri dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok melakukan pengecekan kepada pengendara yang melintas di perbatasan

Penulis: Vini Rizki Amelia |
Wartakotalive.com/Vini Rizki Amelia
Petugas gabungan TNI-Polri dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok melakukan pengecekan kepada pengendara di hari pertama penerapan PSBB di Kota Depok di Perbatasan UI-Margonda, Rabu (15/4/2020). 

Ya, jika biasanya dalam razia yang dilakukan polisi meminta pengendara menunjukan surat-surat kelengkapan berkendara.

Namun saat penerapan PSBB ini, petugas gabungan di lokasi check point hanya meminta pengendara menunjukkan KTP nya utamanya bagi pengendara roda dua yang berboncengan.

 Daftar 20 Lokasi Check Point di Kota Depok Selama PSBB 15-28 April 2020

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Depok mulai diberlakukan pada Rabu (15/42020) pukul 00.00 hingga Selasa 28 April 2020.

Pemerintah Kota Depok bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) akan melakukan check point di 20 lokasi, yakni:

1. Simpang tiga Bulak Sereh /depan Popki /simpang Balat;

2. Simpang tiga Cilodong;

3. Perum Kinasih;

4. Emeralda;

5. Jalan Raya Bogor/Simpang PAL;

6. Kampung sawah/simpang tiga Pondok Rajeg;

7. Hek;

8. Jalan RA Kartini;

9. Jalan Abdul Rahman Hakim;

10. Jalan Juanda-Margonda/pos pantau;

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved