Virus Corona Jabodetabek
Pelanggar Kena Tilang Polisi? Ciri-ciri Surat Teguran PSBB Harus Tanda Tangan di Atas Meterai
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pelanggar PSBB di Bekasi bakal diberikan blangko teguran.
Penulis: Muhammad Azzam |
Blangko surat tilang PSBB Jakarta beredar di media sosial. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bekasi bakal diberikan blangko teguran. Ketahuilah, ciri-ciri surat teguran PSBB harus ada tanda tangan di atas materai.
WARTAKOTALIVE, BEKASI - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bekasi bakal diberikan blangko teguran.
Ia menyebut blangko teguran itu layaknya surat tilang bagi pelanggar aturan lalu lintas.
"Kepatuhan masyarakat terhadap aturan di dalam PSBB ini, maka ketika kemarin kita melakukan teguran secara lisan, mulai besok kita buatkan teguran secara tertulis."
Tonton Video Operasi razia PSBB
• Surat Tilang PSBB Beredar di Medsos, Begini Penjelasan Lengkap dari Polda Metro
• Ahmad Riza Patria Bakal Ziarah ke Makam Orang Tua dan Anaknya Seusai Dilantik Jokowi Jadi Wagub DKI
"Buatkan blangko tegurannya," kata Sambodo kepada awak media di Kantor Pos Indonesia Kota Bekasi, Rabu (15/4/2020).
Sehingga, ketika ada yang melanggar aturan PSBB, bakal dihentikan dan diminta turun ke pos untuk mengisi blangko teguran tersebut.
"Jika ada yang melanggar, kendaraannya dihentikan, penumpang diminta turun ke pos kemudian diminta menandatangani blangko teguran tersebut," ungkap Sambodo.

Ia menerangkan, penggunaan blangko teguran untuk pendataan seberapa banyak teguran yang dilakukan pada hari itu, dan jenis pelanggaran apa yang sering kali dilakukan.
"Ini juga bisa catat pelanggaran apa saja yang dilakukan, sehingga itu bisa dievaluasi setiap hari apakah pelanggaran meningkat atau menurun," ucapnya.
Sambodo menyebut blangko teguran itu diyakini dapat memberikan efek jera terhadap masyarakat yang tak mematuhi aturan PSBB.
• Pelanggar Aturan PSBB Bakal Disanksi, di Jakarta Utara Pemantauan Dimulai dari Cilincing dan Koja
Di dalamnya berisikan pernyataan untuk tidak kembali mengulangi perbuatannya.
Masyarakat akan diminta menandatangani blangko teguran itu di atas meterai.
"Kolom di bawah itu ada pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan yang ditandatangi oleh para pelanggar," jelasnya.
• Pria yang Mengaku Sebagai Ketua Anarko Sindikalis Indonesia Ditangkap karena Curi Helm Polantas
Ia menyebut penerapan blangko teguran di Bekasi cukup efektif dalam menekan angka pelanggar aturan PSBB.
Sebab, penerapan blangko teguran yang telah diterapkan di DKI Jakarta dapat menurunkan jumlah angka pelanggaran PSBB.
"Saya pikir ini sudah cukup efektif, dua hari yang lalu tanggal 13 angka teguran di Jakarta mencapai 3.400."
• Pemotor di Ancol Mendadak Jatuh dari Motor dan Langsung Meninggal, Warga Tak Berani Menolong
"Kemarin itu sudah tinggal 2.100 sudah turun sekitar 40 persen."
"Artinya ini sudah cukup efektif, tinggal bagaimana kesadaran masyarakat untuk bisa mematuhi aturan-aturan dalam PSBB itu," bebernya.
Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mendukung langkah Polda Metro Jaya dalam menerapkan blangko teguran tersebut.
• BREAKING NEWS: Pasien Covid-19 di Indonesia Tembus 5.136 Orang, 446 Sembuh, 469 Meninggal
Kang Emil menilai sanksi tegas wajib dijalankan selama PSBB.
Hal itu agar menimbulkan efek jera bagi masyarakat yang tak mematuhinya.
Sanksi tegas ini juga agar pelaksanaan PSBB efektif dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
• Pria yang Jatuh dari Motor Lalu Tewas di Ancol Negatif Covid-19
"Ya intinya harus ada efek jera dan timbul kesadaran, mungkin tiga tahap, pertama surat teguran."
"Kedua bisa denda sesuai diskresi Muspida, termasuk sudah berkali-kali dan membahayakan kesehatan masyarakat."
"Polisi bisa menganalisa untuk menaikkan ke sanksi badan atau (penjara)," tutur Kang Emil.
• KRONOLOGI Penembakan Polisi di Poso, Sempat Disuruh Cuci Tangan dan Lepas Helm oleh Satpam Bank
Pemerintah Provinsi Jawa Barat mulai mendistribusikan bantuan sosial (bansos) bagi keluarga rawan miskin Kota Bekasi saat pemberlakukan PSBB, Rabu (15/4/2020).
Bantuan itu bakal dikirim langsung ke rumah warga melalui Kantor Pos Indonesia dan ojek online.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meninjau langsung proses pendistribusian di Kantor Pos Indonesia yang terletak di Jalan Lapangan Multiguna, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi. (*)