PSBB Jakarta
Ustaz Haikal Hassan Langgar Aturan PSBB, Tidak Berdiam Diri di Rumah Justru Kunjungi Rumah Tetangga
Ustadz Haikal Hassan Langgar Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan Soal PSBB, Tidak Berdiam Diri Justru Kunjungi Rumah Tetangganya
Ustaz Haikal Hassan langgar keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan soal Pembatasan Sosial Berkala Besar (PSBB). Dirinya tidak berdiam diri di rumah, justru kunjungi satu per satu rumah tetangganya.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB telah final.
Sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan wabah virus corona atau Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta, seluruh warga harus berdiam diri di rumah.
Keputusan tersebut berlaku terhitung sejak Jumat (10/4/2020) hingga 23 April 2020 mendatang.
Namun, berbanding terbalik dengan kebijakan Anies, Ustaz Haikal Hassan justru terlihat sibuk berkeliling ke rumah tetangganya.
Imbauan Anies untuk berdiam diri di rumah tidak dihiraukan Ustaz Haikal Hassan.
Kesibukannya menyapa dan menyalurkan bantuan berupa sembako kepada warga terlihat dalam postingan twitternya @haikal_hassan, pada Senin (13/4/2020).
Dalam status pertama, Ustaz Haikal Hassan yang dibantu sejumlah sahabatnya terlihat berkeliling dari rumah ke rumah mengirimkan bantuan.
Pria yang akrab disapa Babe Haikal itu terlihat diam-diam menggantungkan sembako ke pagar ataupun pintu rumah warga.
Namun tidak jarang, warga justru memergokinya dan mengucapkan terima kasih.
"Kalau ini disebut melanggar aturan PSBB saya minta maaf... terpaksa saya lakukan," tulis Ustaz Haikal Hassan.
Dalam postingan berikutnya, Babe Haikal mengungkapkan tujuannya melanggar aturan.
Dirinya mengaku sengaja melanggar kebijakan Anies soal PSBB lantaran harus mengantarkan puluhan bantuan sembako untuk para tetanganya.
"Tadi udah diantar, sekarang buat tetangga. Nggak ada sedikitpun ya buat riya, buat sombong, nggak! semata-mata nh buat dakwah, supaya orang laen ngikutin, ye," ujar Babe Haikal.
"Itu doang tujuannye," tegasnya.
"Ini pake 06 (mikrolet) ama sohib ane, mari-mari-mari," ujar Babe Haikal memanggil sahabatnya.
"Nah, ini sohib, kite keliling ke tetangga-tetangga doang, ayo jim kita berangkat, bismillah," ujar Babe Haikal seraya menaiki angkot.
Terkait hal tersebut, Babe Haikal kembali meminta maaf.
Dirinya pun mengaskan aksi yang dilakukannya bersama sejumlah sahabatnya merupakan bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang etrimabas wabah virus corona.
"Maap para pemimpin, saya melanggar PSBB. Saya sekaligus minta maap gak lagi-lagi. Bukan pamer. Bukan Riya'. Sekedar peduli, biar jadi contoh buat sesama," tambah Babe Haikal.
Penerapan PSBB DKI Jakarta
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.
"Mengurangi bahkan meniadakan kegiatan di luar," ujar Anies dikutip dari beritajakarta.com.
Hal ini disampaikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, di Balai Kota DKI Jakarta, pada Kamis (9/10) malam.
Pergub yang berisi 28 pasal ini menjadi dasar hukum atas pelaksanaan PSBB yang dimulai pada Jumat, 10 April 2020, pukul 00.00 WIB hingga 23 April 2020, di seluruh wilayah Ibukota.
"Di dalam Pergub ini, ditetapkan, pada prinsipnya, seluruh masyarakat Jakarta, selama dua minggu ke depan, diharapkan untuk berada di dalam rumah, dan mengurangi bahkan meniadakan kegiatan di luar. Tujuannya, untuk memangkas mata rantai penularan Covid-19, menyelamatkan diri kita, keluarga, tetangga, kolega, agar virus ini bisa kita kendalikan," ujar Anies, dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta.
Adapun pembatasan aktivitas luar rumah yang diberlakukan, meliputi;
a. Pelaksanaan pembelajaran di sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya;
b. Aktivitas bekerja di tempat kerja;
c. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah;
d. Kegiatan di tempat atau fasilitas umum;
e. Kegiatan sosial dan budaya; dan
f. Pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi.
Terkait dengan pembatasan aktivitas bekerja di tempat kerja, ini diatur di Pasal 9. Kewajiban untuk menghentikan kegiatan di tempat kerja atau di kantor itu berlaku untuk semua sektor, kecuali beberapa hal berikut.
Pertama adalah kantor instansi pemerintah, baik Pusat maupun Daerah.
Kedua adalah kantor perwakilan diplomatik dan organisasi internasional.
Ketiga, adalah Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMN dan BUMD).
Kemudian, juga untuk dunia usaha, sektor swasta, ada beberapa yang juga dikecualikan.
11 sektor swasta yang dikecualikan, yaitu;
1. Kesehatan,
2. Bahan pangan (makanan dan minuman),
3. Energi,
4. Komunikasi dan teknologi informasi,
5. Keuangan,
6. Logistik,
7. Perhotelan
8. Konstruksi,
9. Industri strategis,
10. Pelayanan dasar dan utilitas publik, serta industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional atau obyek tertentu, serta
11. Swasta yang melayani kebutuhan sehari-hari.
Misalnya, di dalam sektor konstruksi, maka semua pekerja harus berada di dalam lingkungan pekerjaan, tidak keluar-masuk.
Pengelola proyek memiliki kewajiban untuk menyediakan tempat tinggal, tempat makan-minum, fasilitas kesehatan, sehingga mereka tidak harus meninggalkan lokasi proyek konstruksinya.
Kemudian, di dalam sektor bahan makanan-minuman, warung, restoran, rumah makan bisa tetap buka, tetapi tidak diizinkan untuk makan atau menyantap makanan di lokasi.
"Semua makanan diambil, dibawa, atau tidak ada dine in, take away semua. Jadi, kegiatan itu bisa jalan, tetapi dengan pembatasan,” jelas Anies.
Sementara itu, untuk pembatasan moda transportasi yaitu kapasitas penumpang dibatasi menjadi 50 persen dari muatan kendaraan.
Kendaraan pribadi diizinkan digunakan hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok dan untuk menunjang kegiatan yang termasuk dalam sektor-sektor yang dikecualikan.
"Ada batas maksimal, dalam satu kendaraan roda empat / lebih adalah 50 persen dari jumlah kursinya. Semua harus menggunakan masker, yang meninggalkan rumah wajib menggunakan masker," ungkapnya.
Untuk kendaraan roda dua, diizinkan untuk menjadi sarana angkutan, hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok dan menunjang kegiatan instansi yang dikecualikan.
"Pergub harus sejalan dengan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 9 Tahun 2020, sehingga kita mengatur ojek sesuai dengan PMK tersebut, yaitu layanan barang. Dengan hanya mengangkut barang, tapi tidak untuk mengantar orang," ucapnya.
Terkait pelanggaran atas pelaksanaan PSBB, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, termasuk sanksi pidana. Dari mulai pidana ringan dan bila berulang dapat menjadi lebih berat.
"Prosesnya nanti kita akan kerjakan bersama-sama dengan aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa seluruh ketentuan ini dilaksanakan," ungkap Anies.
"Termasuk juga ketentuan yang ada di Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 terkait Karantina Kesehatan, dimana bisa mendapatkan sanksi hukuman selama-lamanya 1 tahun dan denda sebesar-besarnya 100 juta rupiah," tutupnya.