Artis Tersangkut Narkoba

Polda Metro Jaya Jelaskan Kasus Narkotika Tio Pakusadewo dan Reza Alatas Melalui Live Streaming

Dua kasus narkoba yang melibatkan aktor gaek Tio Pakusadewo dan pemain sinetron Ahmad Reza alias Reza Alatas, Selasa siang ini.

Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Tio Pakusadewo ketika akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (24/7/2018). Tio Pakusadewo kembali ditangkap polisi, Selasa (14/4/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya akan menjelaskan penangkapan dua artis dalam dua kasus narkotika yang berbeda, Selasa (14/4/2020).

Dua artis yang ditangkap karena narkoba adalah aktor gaek Tio Pakusadewo dan pesinetron Ahmad Reza alias Reza Alatas.

"Kami akan rilis siang ini," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Selasa (14/4/2020).

Tio Pakusadewo dikabarkan kembali disebutkan ditangkap polisi terkait kasus kepemilikan dan pemakaian narkotika, Selasa (14/4/2020) dini hari. Tio Pakusadewo diamankan polisi di rumahnya, kawasan Ampera, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Tio Pakusadewo dikabarkan kembali disebutkan ditangkap polisi terkait kasus kepemilikan dan pemakaian narkotika, Selasa (14/4/2020) dini hari. Tio Pakusadewo diamankan polisi di rumahnya, kawasan Ampera, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. (istimewa)

Menurut Yusri Yunus, jumpa pers digelar terbatas bagi wartawan untuk menjaga physical distancing guna mencegah penyebaran virus corona.

Meski begitu jumpa pers bisa diakses melalui media sosial lewat live streaming.

Tio Pakusadewo kembali terjerat dalam kasus narkoba, Selasa. Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Herry Heryawan membenarkan penangkapan Tio Pakusadewo.

Tio Pakusadewo di Pengadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (28/6/2018).
Tio Pakusadewo di Pengadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (28/6/2018). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Tio Pakusadewo pernah ditangkap polisi dari Polda Metro Jaya ketika sedang makam malam di rumah, Jalan Ampera I, Cilandak Timur, Jakarta Selatan, pada Desember 2017.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita 1,06 gram sabu di tiga bungkus plastik klip. Atas perbuatannya, Tio Pakusadewo divonis 9 bulan penjara.

Sebelum Tio Pakusadewo, Polda Metro Jaya menangkap Ahmad Reza alias Reza Alatas yang pernah bermain sinetron Ganteng-Ganteng Serigala, Jumat (10/4/2020) malam.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved