PSBB Jakarta

Ini Alasan Anies Baswedan Mulai Berlakukan PSBB di Jakarta pada Hari Jumat

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak Jumat (10/4/2020) hingga Kamis (23/4/2020).

Penulis: Joko Supriyanto |
WARTA KOTA
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat video conference dengan Wartakotalive, Selasa (14/4/2020). 

WARTAKOTALIVE, PALMERAH - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak Jumat (10/4/2020) hingga Kamis (23/4/2020).

Penerapan ini sesuai Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB.

Pergub itu mengatur semua hal terkait kegiatan di Kota Jakarta, baik kegiatan perekonomian, sosial, budaya, keagamaan, hingga pendidikan.

1.403 Buruh Tangerang Selatan Kena PHK Akibat Covid-19, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Ogah Komentar

Pergub tersebut juga mengatur seluruh masyarakat Jakarta untuk berada di rumah dan meniadakan kegiatan di luar selama 2 minggu ke depan.

Meski sudah berjalan lima hari, Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan masih memerlukan waktu untuk mengetahui tingkat kepatuhan akan PSBB yang telah diberlakukan tersebut.

"Kalau ini perlu waktu. Artinya sekarang secara peraturan masih perlu waktu."

DAFTAR Kementerian dan Lembaga yang Anggarannya Dipotong Demi Perangi Covid-19, KPK Termasuk

"Masyarakat juga perlu membiasakan," kata Anies Baswedan saat live streaming Zoom bersama Wartakotalive, Selasa (14/4/2020).

Dalam kesempatan itu, Anies Baswedan menyampaikan alasan pemberlakuan PSBB pada Jumat (10/4/2020), yakni karena bertepatan dengan hari libur panjang.

Sehingga, masyarakat bisa menyesuikan diri.

Tambah Dua, Ini Daftar 28 Dokter Indonesia yang Meninggal karena Terpapar Covid-19

Dirinya pun yakin lambat laun masyarakat akan sadar dan jumlah orang yang berlalu lalang di Jalan akan berkurang.

Untuk itu, perlu waktu untuk mengetahui kepatuhan masyarakat terkait PSBB ini.

"PSBB kita tetapkan bertepatan libur panjang, agar kita semua punya masa transisi.

UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia: 380 Pasien Sembuh, 4.557 Orang Positif, 399 Meninggal

Nah, ini pelan-pelan ini makin hari makin turun lalu lalang orang di jalan," ucapnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 tahun 2020 terkait kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Hal itu dikatakan Anies saat jumpa pers di Balai Kota DKI pada Kamis (9/4/2020) malam.

 Sampah Warga Jakarta Berkurang Hingga 620 Ton per Hari Selama Penerapan Work from Home

“Dalam Pergub ini ada 28 pasal. Mengatur semua yang terkait dengan kegiatan di Kota Jakarta. Baik kegiatan perekonomian, sosial-budaya, kegamaan dan pendidikan,” ujar Anies.

Menurutnya, Pergub tersebut dapat menjadi panduan masyarakat dalam melaksanaan kebijakan PSBB yang dimulai pada Jumat (10/4/2020) pukul 24.00.

Aturan ini berlaku selama dua pekan atau 14 hari, dengan harapan masyarakat tetap berada di rumah dan mengurangi atau meniadakan kegiatan di luar.

Puluhan Penjual Hape di PGC Masih Buka, Camat Kramat Jati: Bagaimana Penyebaran Covid-19 Bisa Putus?

“Prinsipnya ini bertujuan untuk memotong atau memangkas mata rantai penularan Covid-19. Di mana Jakarta pada saat ini adalah epicenter (tertinggi) dari masalah covid-19,” katanya.

“Tujuan kami bukan hanya sekadar untuk mengajak masyarakat di rumah saja, tapi di rumah untuk menyelamatkan diri, tetangga, saudara dan kolega sehingga penyebaran virus ini dapat dikendalikan,” tambahnya. 

Pasar, Apotek dan Supermarket Tetap Buka

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan memberi persetujuan atas permohonan pemberlakuan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Jakarta, yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, untuk mencegah makin meluasnya penyebaran virus corona.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan langsung mengumumkan, bahwa Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan status PSBB di Jakarta mulai Jumat (10/4/2020)..

Pelaksanaan PSBB akan berlaku selama 14 hari sejak disetujui oleh Menkes pada Senin (6/4/2020) malam.

Artinya, masa PSBB untuk DKI Jakarta akan berlaku hingga 20 April mendatang.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

"Pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar dilakukan selama masa inkubasi terpanjang (14 hari)," bunyi Permenkes tersebut.

Meski demikian, PSBB bisa diperpanjang jika kasus corona (Covid-19) masih terus menyebar di Indonesia.

Artinya, PSBB akan terus berlaku jika Covid-19 masih merebak.

"Jika masih terdapat bukti penyebaran berupa adanya kasus baru, dapat diperpanjang dalam masa 14 hari sejak ditemukannya kasus terakhir," demikian isi peraturan Menkes itu.

Saat PSBB Diterapkan Diketahui, Pemprov DKI Jakarta bisa menerapkan PSBB di Ibu Kota sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam Pasal 13 Permenkes itu, ada enam hal yang bisa dibatasi pemerintah daerah.

1. Peliburan sekolah dan tempat kerja

Peliburan sekolah artinya penghentian proses belajar mengajar di sekolah dan menggantinya dengan proses belajar mengajar di rumah dengan media yang efektif.

Peliburan sekolah dikecualikan bagi lembaga pendidikan, pelatihan, dan penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.

Sementara peliburan tempat kerja berarti pembatasan kerja di tempat kerja dan menggantinya dengan bekerja di rumah.

Peliburan tempat kerja tidak berlaku bagi instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait bidang-bidang berikut:

- Pertahanan dan keamanan

- Ketertiban umum

- Kebutuhan pangan

- Bahan bakar minyak dan gas

- Pelayanan kesehatan

- Perekonomian

- Keuangan

- Komunikasi

- Industri

- Ekspor dan impor

- Distribusi

- Logistik 

- Kebutuhan dasar lainnya.

2. Pembatasan kegiatan keagamaan Pembatasan dilaksanakan dalam bentuk kegiatan keagamaan yang dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang.

3. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum Pembatasan dilaksanakan dengan membatasi jumlah orang dan mengatur jarak orang.

Pembatasan ini dikecualikan untuk supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis, kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi.

Kemudian, fasilitas pelayanan kesehatan dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan, dan tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya, termasuk kegiatan olahraga.

4. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya Pembatasan dilakukan dengan melarang kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya, serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.

5. Pembatasan moda transportasi Pembatasan ini dikecualikan untuk moda transportasi penumpang, baik umum atau pribadi, dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antarpenumpang.

Selain itu, pembatasan dikecualikan untuk moda transportasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.

6. Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan

Pembatasan ini dikecualikan untuk kegiatan aspek pertahanan dan keamanan dalam rangka menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi bangsa dari ancaman gangguan, serta mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kegiatan tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman pada protokol dan peraturan perundang-undangan. (*)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved