Virus Corona

Disnakertrans DKI Gandeng Instansi Lain Awasi Perusahaan yang Beroperasi di Tengah PSBB Jakarta

Disnakertrans DKI Gandeng Instansi Lain Awasi Perusahaan yang Beroperasi di Tengah PSBB Jakarta. Simak selengkapnya.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Warta Kota/Rangga Baskoro
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta, Andri Yansyah. 

DINAS Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta menggandeng instansi lain untuk mengawasi perusahaan, di luar 11 sektor usaha yang diperbolehkan beroperasi selama kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Bahkan dinas akan memberikan surat peringatan, bahkan bila diacuhkan pemerintah bakal mencabut izin usahanya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah, mengatakan, lembaga lain yang dirangkul dalam pengawasan ini di antaranya Satpol PP, Linmas dan Pemkot Administrasi di lima wilayah di Jakarta.

“PSBB ini semata-mata bukan hanya untuk kepentingan pemerintah, pengusaha, pekerja, tetapi juga untuk kepentingan masyarakat yang lebih banyak yakni keselamatan,” kata Andri pada Selasa (14/4/2020).

Gara-gara Insentif Tak Dibayarkan, 5 Dokter di RSUD Padangsidimpuan Mogok Tangani Pasien Covid-19

“Karenanya perusahaan harus mengikuti kebijakan pemerintah untuk menghindari penularan virus Covid-19 dengan karyawan bertatap muka, dan mengubahnya bekerja dari rumah,” tambahnya.

Dia mencatat ada 11 sektor usaha yang tetap diperbolehkan beraktivitas di tengah kebijakan PSBB.

Hal ini sebagaimana Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta yang diterbitkan pada Kamis (9/4/2020) lalu.

Perusahaan atau lembaga yang tetap beroperasi speerti biasa di antaranya seluruh kantor/instansi pemerintahan, baik tingkat pusat maupun daerah, kantor perwakilan diplomatik atau kantor organisasi nasional dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Kemudian untuk dunia usaha yang tetap bekerja di tengah kebijakan PSBB adalah bidang kesehatan; bahan pangan/makanan/minuman; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik dan industri objek vital serta kebutuhan sehari-hari.

Baru Saja Bebas Lewat Program Asimilasi, Pemuda Ini Gatal Tangannya Kembali Menjambret

“Apabila di lapangan ditemukan perusahaan di luar itu masih melakukan kegiatan, kami bisa langsung melakukan tindakan tegas,” ujarnya.

Meski beberapa dunia usia itu ada yang diperbolehkan beroperasi di tengah PSBB, namun mereka wajib mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah. Misalnya menyediakan tempat cuci tangan, ruang kesehatan, memakai masker, terapkan pola jaga jarak antar pribadi dan sebagainya.

“Kalau tidak mengikuti protokol kami bisa tindak. Tahap awal kami tidak bisa lakukan penutupan, tapi diberi teguran dulu. Apabila masih bandel (diacuhkan) bisa kami tutup,” imbuhnya.

Berdasarkan catatannya, ada sekitar 78.000 perusahaan berskala kecil, sedang hingga besar di Jakarta. Dia menyadari, pihaknya tidak mampu mengawasi seluruh perusahaan tersebut secara mendetil agar melaksanakan kebijakan PSBB.

“Saya sudah mengingatkan berkali-kali kepada perusahaan, bahwa PSBB bukan untuk kepentingan pemerintah atau perorangan, tapi untuk seluruh warga yang ada di Jakarta dari virus corona. Mari sama-sama kita ikuti kebijakan PSBB pemerintah,” ungkapnya. 

TNI dan Polri Gotong Royong Bentuk Dapur Umum Atasi Dampak Pandemi Virus Corona di Jakarta

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved