Virus Corona
6.100 Karyawan BPJAMSOSTEK Potong Gaji Untuk Donasi Relawan dan Tenaga Medis
6.100 Karyawan BPJAMSOSTEK Potong Gaji Untuk Donasi Relawan dan Tenaga Medis. Simak selengkapnya di dalam berita ini.
Penulis: Rangga Baskoro |
BANTUAN dan sumbangan bagi relawan dan tenaga medis yang kini sedang berjuang menyembuhkan pasiem yang terpapar Covid-19, terus berdatangan.
Kali ini, relawan dan tenaga medis yang terdata oleh BNPB mendapatkan donasi dan bantuan dari 6.100 karyawan, Dewan Pengawas dan Direksi BPJAMSOSTEK.
Hasil dari donasi tersebut digunakan untuk perlindungan relawan dalam bentuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) serta juga akan diberikan dalam bentuk APD dan alat kesehatan bagi relawan.
"Kami akan mengalokasikan donasi dari potongan gaji bulan Maret dan April 2020 untuk mendukung perjuangan para relawan medis dan non medis. Potongan gaji dari bulan Maret akan digunakan untuk perlindungan pada 10.000 relawan medis dan non medis serta kebutuhan APD. Jika diperlukan tambahan dana lagi, kami juga sudah siap dari potongan gaji bulan April," kata Direktur Umum dan SDM BPJAMSOSTEK Naufal Mahfudz melalui keterangan tertulisnya, Selasa (14/4/2020).
• Mundur Sebagai Sekjen PSSI, Ratu Tisha Dikabarkan Diminta Sriwijaya FC untuk Jadi Manajer Tim
Naufal menjelaskan, untuk tahap pertama pihaknya melindungi 1.324 tenaga medis terdaftar dan terverifikasi oleh BNPB, dan secara bertahap akan bertambah terus sesuai proses administrasi di BNPB. Perlindungan JKK dan JKM tersebut akan diberikan selama 3 bulan.
"Kami harapkan seterusnya pemerintah dapat mengalokasikan anggaran bagi kelanjutan perlindungan mereka," tambah Naufal.
Dengan adanya perlindungan JKK ini, para relawan akan terlindungi mulai dari mereka meninggalkan rumah, di sepanjang perjalanan ke tempat kerja, selama di lingkungan kerja atau aktivitas bekerja, hingga perjalanan pulang kembali ke rumah.
Naufal juga menerangkan, manfaat JKK sangat lengkap, diantaranya jika peserta mengalami kecelakaan kerja dan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJAMSOSTEK akan membayarkan 100 persen gajinya untuk 12 bulan, dan seterusnya sebesar 50% hingga sembuh.
• Perusahaan Pribadi Bermain Proyek, Ombudsman Nilai Staf Khusus Jokowi Terindikasi Malaadministrasi
Naufal menambahkan bahwa bagi tenaga medis peserta BPJAMSOSTEK yang bekerja di rumah sakit yang ditunjuk pemerintah untuk merawat langsung pasien corona, apabila dirinya meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap akibat terinfeksi virus tersebut, maka ahli waris akan mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah yang dilaporkan.
Selain itu jika peserta meninggal dunia di luar kecelakaan kerja, ahli warisnya akan mendapatkan manfaat program JKM, berupa santunan Rp 42 juta dan beasiswa maksimal sebesar Rp 174 juta untuk 2 orang anak.
Sementara itu, Muhammad Agil Alhabsyi selaku Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Jakarta Pulo Gebang mendukung penuh program inisiatif dari pihaknya.
"Kami mendukung penuh atas program yang dibuat oleh manajemen BPJAMSOSTEK untuk melindungi para garda terdepan dalam penanggulangan virus tersebut dan kami berharap donasi yang diberikan tepat sasaran," tutur Agil.
• Ralat Ucapan Sebelumnya, Waketum PSSI Cucu Somantri: Pemilihan Sekjen Tidak Instan
Deputi Bidang Pencegahan BNPB, Lilik Kurniawan mengapresiasi inisiatif BPJAMSOSTEK dalam merespons wabah Covid-19 di Indonesia.
"Saya mengucapkan terima kasih atas kepedulian BPJAMSOSTEK kepada seluruh relawan yang berjuang sebagai garda terdepan dalam penanganan Covid-19. Meski mereka bekerja dengan sukarela, namun perlindungan diri tetap diutamakan," ungkap Lilik.
Melalui perlindungan yang diberikan oleh BPJAMSOSTEK ini, Naufal mengharapkan para relawan dapat fokus memberikan pelayanan terbaiknya kepada pasien Covid-19, sehingga angka kesembuhan terus meningkat dan pandemi ini bisa segera berakhir.