Berita Video
VIDEO: Polisi, TNI dan Dishub Imbau Pengendara Saat PSBB di Pejompongan
Pemeriksaan pengendara tersebut sebagai bentuk baagian dari pengawasan pelaksanaan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar)
Penulis: Angga Bhagya Nugraha | Editor: Ahmad Sabran
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA- Petugas gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP dan Dishub, melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas di Jalan Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada hari ke empat pelaksanaan PSBB, Senin (13/4/2020).
Pemeriksaan pengendara tersebut sebagai bentuk baagian dari pengawasan pelaksanaan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di wilayah DKI Jakarta, guna mengerem penyebaran virus corona COVID-19.
Polda Metro Jaya mulai menerapkan teguran tertulis kepada para pengendara mobil dan motor yang kedapatan melanggar ketentuan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta, Senin (13/4/2020).
Dari teguran tertulis itu, pelanggar PSBB terdata dan jika ke depan diketahui melanggar lagi maka dikenakan sanksi proses hukum.
Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/4/2020).
"Pertama masih kita edukasi dan sosialisasi juga. Tetapi juga sekaligus ada yang namanya dengan teguran tertulis," kata Yusri.
Menurutmya sanksi itu jenisnya bermacam-macam. "Yang melanggar kita suruh tulis data diri dan kita data, lalu suruh pulang saja itu sudah sanksi," katanya.
• BREAKING NEWS: Yusuf Mansur Dukung Anies Baswedan Pada Pilpres 2024 dan Ajak Warga Baca Shalawat
• BREAKING NEWS:Wali Kota Bima Arya Tinggalkan RSUD Kota Bogor, Bagikan Foto-foto Bikin Netizen Nangis
• Kisah Kedekatan Glenn Fredly dan Mutia Ayu Hingga Memutuskan Jadi Pasangan Sehidup Semati
"Kenapa kita berikan teguran tertulis? Agar ada datanya lengkap, jadi nanti kalau sudah dua kali melanggar, maka sudah masuk data base, dan bisa kita lakukan sanksi lebih tegas. Tapi itu adalah jalan terakhir," katanya.
Menurutnya sanksi tidak mengenakan masker ancamannya hanya satu penjara, namun dampaknya bisa menyebarkan virus Covid-19 ke orang lain.
"Penularan dan penyebaran virus ini yang kita cegah dan lebih penting, dibanding pemberian sanksi," katanya.
Ia memastikan selama 4 hari penerapan PSBB, tingkat kesadaran masyarakat terlihat semakin tinggi.
• LIVE STREAMING Zoom Wali Kota Bogor: Bima Arya Bocorkan Ramuan Ajaib untuk Lawan Virus Corona
Sebelumnya Yusri memastikan bahwa pihaknya akan menambah jumlah cek poin, seiring rencana diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Depok dan Bekasi selain di Jakarta.
Cek poin ini dibuat untuk memantau pelanggar PSBB yang akan diterapkan di Bekasi dan Depok.
"Saat ini kan ada 33 cek poin yang kita siapkan saat penerapan PSBB di Jakarta. Tapi nanti akan ditambah dan akan diperlebar lagi, karena Depok dan Bekasi itu masuk wilayah hukum Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/4/2020).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/imbauan-dan-pemeriksaan-psbb.jpg)