Virus Corona Jabodetabek

Tidak Perlu Khawatir Tertular, Berikut Cara Pemulasaran Jenazah Pasien Positif Virus Corona

Tidak Perlu Khawatir Tertular, Berikut Cara Pemulasaran Jenazah Pasien Positif Virus Corona

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Dwi Rizki
Tribun Jabar
Ilustrasi -- pemakaman jenazah perawat corona ditolak warga di Semarang 

Walau telah dijelaskan proses pemulasaran jenazah pasien positif virus corona telah dilakukan, aksi penolakan pemakaman pasien virus corona masih terjadi di banyak wilayah Indonesia. Lalu, apakah itu pemulasaran jenazah pasien positif virus corona dan bagaimana prosesnya?

WARTAKOTALIVE.COM, KRAMAT JATI - Virus corona atau covid-19 bisa menular melalui droplet tersentuh oleh orang lain.

Virus tersebut kemudian masuk melalui saluran pernapasan mana kala seseorang menyentuh wajah menggunakan tangannya setelah sebelumnya memegang droplet tersebut.

Bagaimana apabila penularan melalui jenazah yang terpapar Covid-19?

Kepala Instalasi Forensik RS Polri Kramat Jati Kombes Sumy Hastry Purwanti menjelaskan hal tersebut bisa saja terjadi.

Cairan di dalam tubuh yang mengalami proses pembusukan sama halnya seperti droplet.

Oleh sebab itu, Kombes Sumy Hastry menjelaskan butuh penanganan khusus untuk memakamkan korban Covid-19.

Prosedur pemulasaran jenazah positif virus corona tak hanya dibuat oleh Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah, tetapi diungkapkannya berasal dari kajian Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI).

Dalam prosesnya, jenazah dijelaskan Kombes Sumy Hastry Purwanti diperlakukan khusus.

Berbeda dengan jenazah pada umumnya, pihaknya membungkus jenazah dengan kantong plastik secara menyeluruh.

Tujuannya agar cairan yang keluar dari lubang tubuh tidak menyebar saat mengalami pembusukan.

Langkah tersebut katanya bertujuan untuk mencegah penularan virus corona.

"Kami (tim forensik) membawa kain kafan, plastik, dan kantong jenazah ke ruang perawatan," jelas Kombes Sumy Hastry Purwanti dihubungi pada Minggu (12/4/2020).

"Jadi kami berusaha meminimalisir (penyebaran virus corona) jenazah kita tangani di ruang perawatan," tambahnya.

Pemakaman jenazah di TPU Tegal Alur dengan SOP Covid-19, Minggu (5/4/2020).
Pemakaman jenazah di TPU Tegal Alur dengan SOP Covid-19, Minggu (5/4/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA HIKARI PUTRA)

Dalam prosesnya, tim forensik dijelaskannya mengenakan alat pelindung diri (APD).

APD tersebut dikenakan mulai dari awal hingga proses pemulasaran jenazah pasien virus corona selesai dilakukan.

Selanjutnya, sterilisasi jenazah dilakukan dengan menyumbat lubang tubuh jenazah dengan menggunakan kain kasa beralkohol atau clorine.

"Semua lubang kita tutup, hidung, mulut, anus, dan kemaluan bila wanita, kita tutup," ujar Kombes Sumy Hastry Purwanti.

Kemudian, jenazah disemprot clorine atau dilakukan proses disinfektan guna memastikan virus Covid-19 yang masih menempel mati.

"Kita semprot (disinfektan). Kita tutup dengan plastik, setelah itu kita kafani, kalau muslim. Kalau non muslim biasanya mereka akan titip baju untuk dipakaikan," tuturnya.

Pengamanan jenazah katanya masih dilakukan lewat penempatan jenazah dalam kantong plastik ke dua.

Selanjutnya pihaknya melakukan penyemprotan disinfektan kembali guna memastikan jenazah bebas dari virus corona. 

"Setelah kita plastikin lagi, kita masukkan ke kantong jenazah dan kita sterilkan (semprot disinfektan) lagi," jelas Kombes Sumy Hastry Purwanti.

"Baru kita masukkan ke dalam keranda yang tertutup dan kita bawa ke kamar jenazah sampai menunggu ambulans menjemput," lanjutnya.

Petugas mengangkat jenazah pasien virus corona atau Covid-19 yang meninggal untuk dimakamkan di TPU Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (25/3/2020).
Petugas mengangkat jenazah pasien virus corona atau Covid-19 yang meninggal untuk dimakamkan di TPU Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (25/3/2020). (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Kombes Sumy Hastry Purwanti mengungkapkan seluruh prosedur pemulasaran jenazah pasien positif virus corona dirancang PDFI guna mencegah penularan covid-19 lewat jenazah. 

Pemerintah katanya juga sudah menetapkan bahwa kedalaman liang bagi jenazah Covid-19 minimal 1,5 meter dan berjarak minimal 50 meter dari mata air.

Terkait hal tersebut, Kombes Sumy Hastry Purwanti berharap masyarakat yang tinggal di area tempat pemakaman jenazah pasien Covid-19 tidak khawatir.

Apalagi lanjutnya, melakukan aksi penolakan ketika pasien positif virus dimakamkan.

"Makannya masyarakat jangan sampai menolak, karena proses memulasari jenazah sudah benar. Kantung jenazah yang kedap, dia akan hancur dalam kantong jenazah. Tidak mungkin ke mana-mana kumannya," ujarnya. (abs)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved