Relaksasi Impor

Harga Bawang Putih Mulai Turun Setelah Kebijakan Relaksasi Impor

Pemerintah diminta terus melakukan pengawasan terhadap persediaan dan harga bawang putih di Indonesia

Editor: Feryanto Hadi
Pexel.com
Bawang putih 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Kebijakan pemerintah membebaskan impor bawang putih dan bombai melalui kebijakan relaksasi impor, mendorong harga bawang putih turun drastis.

Pedagang Bawang Putih Pasar Induk Keramat Jati Jakarta Timur, Haji Anas, mengatakan ditengah pandemi covid-19 yang terjadi di Indonesia, kondisi harga bawang putih saat ini sudah turun dan setabil.

“Harga saat ini kami beli di kisaran harga 21.000 untuk jenis Honan dan jenis Kating 22.000 per kg di Jakarta dan di Surabaya jenis honan 21.000 dan kating 21.500. Memang Februari lalu sempat tembus 50.000 per kg, tapi saat ini sudah stabil lagi,” ungkap Anas di Jakarta Timur, Senin (13/4/2020)

Terjangkit Virus Corona dalam Keadaan Bugar, Bima Arya Ingatkan Warga: Virus Corona Tak Pandang Bulu

Harga Bawang Bombay Mahal Penyebab Utama Kenaikan Inflasi di Jakarta, Ini Penjelasan dari BPS

Selanjutnya, dirinya juga menjelaskan, salah satu penyebab turunnya harga bawang putih akibat bebas impor yang diberlakukan oleh pemerintah pusat ditengah pandemi Covid-19 yang terjadi.

“Iya kemarin kan pemerintah melakukan pembenasan impor, sehingga harga sudah turun lagi,” paparnya.

Selain itu, Anas meminta, pemerintah terus melakukan pengawasan terhadap persediaan dan harga bawang putih di Indonesia.

Tujuannya, agar tetap stabil sehingga konsumen tidak merasa terbebani dan tidak menjadi polemik di masyarakat.

“Saya berharap pemerintah terus melakukan pengawasan, kalau bisa tidak sampai selesai virus corona saja, tapi setelah itu harus diawasi jangan sampai nanti malah terjadi penimbunan, apalagi ini mau menghadapi bukan puasa dan lebaran, kan kasihan konsumen harus menanggung harga yang tinggi,” katanya

Utang Negara Sudah Lampaui Batas Aman, Fadli Zon Keras ke Sri Mulyani: Utang Itu bukan Prestasi!

Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan pembebasan impor yang bersifat sementara hingga 31 Mei 2020 dan diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved