PSBB Tangerang
Penerapan PSBB di Kota Tangerang Dapat Lampu Hijau, Ini yang Akan Dilakukan Arief R Wismansyah
"Untuk surat Kota Tangerang, sudah dikirim ke Kemenkes pada tanggal 10 April 2020 lalu. Dan hari ini kita sudah dapat soft copynya"
WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG -- Pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Tangerang Raya, termasuk wilayah Kota Tangerang mendapat lampu hijau.
Persetujuan diberikan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dengan tujuan untuk menekan penyebaran Covid-19.
Wali Kota Tangerang, Arief R. Wismansyah mengungkapkan selain di Kota Tangerang, pengajuan PSBB juga dilakukan oleh wilayah lain di Tangerang Raya. Seperti Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
• PMI Kota Tangerang Gencarkan Promosi Kesehatan Untuk Cegah Wabah Covid-19
• Lima Tersangka Vandalisme di Kota Tangerang Kelompok Anarko, Provokasi Warga Bikin Kerusuhan

• Wabah Virus Corona, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Minta Warganya Patuhi Aturan Pemerintah
Seperti diketahui, pengajuan wilayah Tangerang Raya soal penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akhirnya disetujui Kementerian Kesehatan RI.
Wilayah yang mencangkup Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan ini akan menerapkan PSBB untuk menekan kasus virus corona atau Covid-19 yang kian meningkat.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala Dinas Kominfo Pemprov Banten, Eneng Nur Cahyati.

Ia menjelaskan, surat dari Kemenkes soal persetujuan penerapan PSBB ini telah diterima oleh Gubernur Banten Wahidin Halim.
"Tadi sore suratnya sampai untuk penyetujuan PSBB di Tangerang Raya," ujar Eneng kepada Warta Kota, Minggu (12/4/2020).
• Persiapan Penampungan Pasien Virus Corona di Tangerang Sudah 80 Persen
• VIDEO: Pengendara Tak Pakai Masker Diberhentikan di Tangerang, Ini Imbauan Polisi
Keputusan wilayah penerapan PSBB di wilayah Banten tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK. 01.07/Menkes/249/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan, Provinsi Banten dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Keputusan tersebut ditanda tangani oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada Minggu (12/4/2020).
"Besok Pak Gubernur gelar rapat bersama Kepala Daerah Tangerang Raya untuk bahas ini," ucap Eneng.
• Akhirnya Sergio Reguilon Punya Gebetan Cantik
Mereka yang hadir di antaranya Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah serta Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany.
"Rapat rencananya besok siang. Membahas soal teknis dan kapan dilakukan PSBB ini," katanya.
PSBB di Jabodetabek
Sebelumnya, Gubernur Banten Wahidin Halim mendorong kabupaten/kota di Banten khususnya wilayah Tangerang Raya untuk satu kesatuan dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan diterapkan DKI Jakarta.
Hal itu dikarenakan, mobilitas masyarakat wilayah Tangerang Raya berkaitan erat dan tidak dapat dipisahkan dengan DKI Jakarta.

"Rapat sepakat bahwa, yang pertama setuju untuk dilakukan integritas dalam PSBB. Dan diminta kepada Bupati, Walikm Kota, dan Gubernur dengan segera menyampaikan kepada Menteri Kesehatan," ungkap pria yang akrab disapa WH itu usai teleconference Rapat Terbatas dengan Wakil Presiden Republik Indonesia KH Ma'ruf Amin, Selasa (7/4/2020).
Dalam Rapat Terbatas yang diikuti oleh Gubernur Banten, Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kepala BNPB Doni Monardo itu, Gubernur WH mengusulkan agar PSBB yang ditetapkan untuk DKI Jakarta harus juga menjadi satu kesatuan dengan Tangerang Raya yang masuk wilayah Jabodetabek.
• 30 Titik Pemeriksaan Kesehatan saat PSBB Terkait Pandemi Virus Corona di Kota Bekasi, Cek Lokasinya
Seperti Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan.
"Karena mobilitas atau pergerakan termasuk juga di dalamnya aktivitas keseharian masyarakat Tangerang Raya itu memang tidak bisa dipisahkan lagi dengan DKI Jakarta," ucapnya
Yang kedua, lanjut Gubernur WH, disulkan agar kekurangan alat kesehatan hendaknya juga didukung oleh Pemerintah Pusat.
"Yang ketiga, kita juga mengusulkan agar dalam kaitan dengan penganggaran perlu dipertimbangkan kembali dukungan Pemerintah Pusat, termasuk untuk wilayah Jabodetabek," kata Wahidin.
• Ini yang Akan Gading Marten Lakukan Setelah Berhentinya Wabah Virus Corona
Dikatakan Gubernur, rapat juga menyepakati untuk dilakukan integritas dalam PSBB. Bupati, Wali Kota, dan Gubernur diminta untuk segera menyampaikan surat kepada Menteri Kesehatan Republik Indonesia.
"Ini yang menjadi penting. Karena kita sepakat bahwa Jakarta dan Tangerang Raya masuk epicentrum, termasuk zona merah, yang berkaitan dengan penyebaran virus atau covid-19," ungkap WH.
• Ini Cara Pelatih Evaluasi Latihan Kiper Persita Tangerang
Ditambahkan, konsentrasi Pemprov Banten saat ini yakni PSBB yang pertama adalah untuk wilayah Tangerang Raya. Karena tren dan kecenderungan penyebaran terus meningkat.
"Di samping itu, kesiapan dan kemampuan daerah kabupaten/kota dan provinsi untuk memberikan dukungan sosial safety net yang di dalamnya memberikan subsidi untuk pengaman sosial ini, diharapkan sudah disiapkan oleh tiga kabupaten/kota," tutur Gubernur.
• Pelanggar Aturan PSBB di Kota Bekasi, Hukuman Penjara 1 Tahun dan Denda Maksimal Rp 100 Juta
"Tentunya kita melihat perkembangan di luar Tangerang Raya. Kita masih melihat belum adanya kecenderungan peningkatan secara tajam di beberapa kabupaten/ kota. Namun ini tetap akan kita kaji," paparnya. (dik)