PSBB Jabodetabek
Mobil Pribadi dan Bus Pariwisata Dilarang Masuk Puncak Saat Penerapan PSBB di Bogor
Selain kendaraan yang masuk ke wilayah perkotaan, pembatasan kendaraan juga akan dilakukan di kawasan puncak.
WARTAKOTALIVE.COM, BOGOR -- Upaya untuk mengatasi wabah Covid-19 dengan memutus mata rantai penyebaran virus corona terus dilakukan oleh pemerintah.
Setelah DKI Jakarta memberlakukan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB), sejumlah wilayah di sekitar Jakarta juga mengikuti kebijakan tersebut.
Pemerintah Kota Bogor dan Pemkab Bogor akan membatasi kendaraan yang akan melintas di wilayahnya selama penerapan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) mulai Rabu (15/4/2020) mendatang.
Seperti dilansir dari Kompas.com, Kepala Dinas Perhubungan ( Dishub) Kota Bogor, Eko Prabowo mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kabupaten Bogor terkait pembatasan akses kendaraan selama PSBB.
Selain kendaraan yang masuk ke wilayah perkotaan, pembatasan kendaraan juga akan dilakukan di kawasan puncak.
• Sisa Kuota Penerima Bantuan Sosial PSBB di DKI Jakarta PSBB sekitar 72.000 Kepala Keluarga
Bahkan, kendaran pribadi yang berplat nomor luar daerah dilarang untuk melintas ke jalur puncak.
Tidak hanya kendaraan pribadi saja, jalur puncak juga akan ditutup untuk bus pariwisata selama pemberlakuan PSBB.
"Jalur puncak itu masuk wilayahnya Kabupaten Bogor, tetapi kami sudah berkoordinasi terkait pengawasan. Dan sementara untuk kendaraan plat B atau luar daerah tidak boleh melintas dan diminta untuk balik kanan,” kata Eko saat dihubungi Kompas.com, Minggu (12/4/2020).
Selain kendaraan pribadi, Eko menambahkan, selama pembatasan aktivitas tersebut bus pariwisata yang biasanya banyak menuju puncak saat akhir pekan juga akan dilarang.
• Pemkot Siap Lakukan PSBB di Kota Tangerang
Meski begitu, jalur puncak tidak sepenuhnya tertutup untuk akses kendaraan roda empat.
Hanya saja, ada kriteria tertentu bagi kendaraan yang diperbolehkan untuk melintas di kawasan puncak.
“Kendaraan yang boleh melintas itu adalah yang membawa bahan makanan, bahan pokok, mobil kesehatan, industri, transportasi militer,” ucapnya.
Kemudian, lanjut Ekok, kendaraan kedaruratan seperti ambulans juga kendaraan darurat lainnya masih tetap bisa melintasi kawasan puncak.
• Penerapan PSBB di Kota Tangerang Dapat Lampu Hijau, Ini yang Akan Dilakukan Arief R Wismansyah
“Tapi kalau untuk wisata kami tutup dulu, dari informasi yang kami dapatkan dari Dishub Kabupaten Bogor nanti yang akan menuju ke puncak akan diarahkan ke Gadog,” ujarnya.
Untuk penerapan PSBB di wilayah Jawa Barat ( Jabar), Eko mengatakan, akan ada pembahasan lebih lanjut bersama dengan perwakilan provinsi dan daerah lain yang juga menerapkan aturan serupa.
“Nanti masih ada rapat lagi, dan kami juga akan mengundang perwakilan dari Provinsi,” kata Eko.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PSBB Bogor, Mobil dan Bus Pariwisata Dilarang ke Puncak"