Virus Corona

Di Tengah Wabah Covid-19, Unkris Gelar Ujian Kandidat Doktor Secara Online

Program Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Krisnadwipayana di Jakarta menggelar ujian hasil penelitian disertasi dalam jaringan (daring)

Editor: Ahmad Sabran
istimewa
Pascasarjana Unkris gelar ujian doktor secara Online 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA- Program Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Krisnadwipayana di Jakarta menggelar ujian hasil penelitian disertasi dalam jaringan (daring) atau online untuk menyiasati Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta, Sabtu (11/4/2020).

UHP disertasi untuk program doktoral kampus yang berlokasi Pondok Gede, Jakarta Timur itu dilaksanakan tepat jam 11.00 WIB dengan terlebih dulu diminta kandidat doktor untuk memaparkan naskah disertasinya dan untuk selanjutnya dilakukan proses ujian dengan metode tanya jawab oleh para penguji.

"Ini menunjukkan bahwa dunia pendidikan juga melawan pandemi Covid-19 dengan terus menyelenggarakan aktivitas akademis," tutur salah satu kandidat doktor ilmu hukum, Patra M Zen, berdasarkan pernyataan, di Jakarta, Sabtu seperti dikutip dari antaranews.com.

Pengurus Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) itu berharap langkah yang diambil Unkris bisa diikuti oleh kampus lain agar mahasiswa seperti dirinya tidak terhambat menyelesaikan studi karena wabah virus corona atau Covid-19.

VIDEO : Tinjau Cek Poin PSBB di Pasar Jumat, Kapolda Metro Jaya Sebut Kesadaran Masyarakat Meningkat

Terobosan Unkris dalam dunia pendidikan tinggi Indonesia itu merupakan bentuk penyesuaian kebijakan pemerintah yang meminta masyarakat untuk membatasi kegiatan sosial secara fisik (physical distancing) dan mengikuti kebijakan pemerintah provinsi DKI Jakarta dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Ketua Program Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Krisnadwipayana, Dr Firman Wijaya SH MH, menyampaikan bahwa ujian hasil penelitian sebuah disertasi secara daring baru pertama kali dilakukan.

"Ini baru pertama kalinya ujian penelitian tingkat doktoral tidak tatap muka langsung karena pandemi Covid-19," kata dia.

VIDEO: PSBB Jakarta, Seharian Ojol Cuma Dapat Satu Order Gofood

Lebih lanjut, ia mengungkap bahwa hari ini tim penguji menguji penelitian yang berjudul "Perlindungan Pihak Ketiga yang Beritikad Baik (Bona Fide Third Parties) dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang" yang disusun Arief Patramijaya atau lebih dikenal dengan Patra M Zen.

Bertindak selaku promotor Prof Dr TB Ronny Nitibaskara, sementara pakar ilmu hukum pidana Dr Chairul Huda SH MH, merupakan co-promotor I penulisan disertasi tersebut.

Adapun tim penguji yang hadir secara daring yaitu Dr Santun Marpaung SH MH, Dr Rocky Marbun SH MH. dan Dr Dian Puji Simatupang SH MH.

Setelah dilakukan rapat penilaian, tim penguji menyatakan penelitian yang dilakukan Patra M Zen selaku promovendus, layak untuk dilanjutkan dalam ujian tertutup.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved