Rabu, 3 Juni 2026

Virus Corona Jabodetabek

Penerapan PSBB di DKI Jakarta, Pengendara Sepeda Motor Pribadi Boleh Berboncengan

"Motor berboncengan diperbolehkan, asalkan wajib menggunakan masker dan sarung tangan," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (10/4/2020).

Tayang:
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Murtopo
Wartakotalive.com/Rangga Baskoro
Petugas melakukan pemeriksaan terkait penerpan PSBB di Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (10/4/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI -- Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan sesuai Peraturan Gubernur nomor 33 tahun 2020 yang mengatur PSBB di Jakarta, bahwa sepeda motor pribadi boleh berboncengan asal memenuhi sejumlah syarat tertentu.

"Motor berboncengan diperbolehkan, asalkan wajib menggunakan masker dan sarung tangan," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (10/4/2020).

Sementara untuk ojek online kata Sambodo tidak diperbolehkan membawa penumpang dan hanya untuk barang.

"Angkutan roda dua dengan aplikasi hanya untuk angkutan barang. Jadi tidak boleh bawa penumpang," katanya.

PSBB Hari Pertama, Pengendara Tak Kenakan Masker Diminta Putar Balik di Jalan Kalimalang

Untuk kendaraan roda empat baik pribadi atau angkutan, kata Sambodo, jumlah penumpang dibatasi hanya 50 persen.

"Untuk mobil yang 7 seater atau tempay duduk hanya boleh 4 penumpang dan berjarak. Untuk mobil seperti sedan yang 5 seater hanya boleh 3 orang," katanya.

Terapkan PSBB, Anies Baswedan: Kalau Sanggup Lewati dengan Baik, Jakarta Jadi Kota yang Lebih Hebat

"Semua orang di dalam kendaraan wajib mengenakan masker," tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama Kadishub DKI Syafrin Liputo mengatakan untuk motor pribadi boleh berboncengan dengan catatan penumpang dan pengemudi satu alamat.

"Untuk motor pribadi bisa mengangkut penumpang dengan catatan penumpang satu alamat dengan pemilik kendaraan dimaksud," katanya.(bum)

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved