Virus Corona
Sanksi PNS Nekat Mudik, Tunda Kenaikan Gaji dan Pangkat, Hingga Pemberhentian dengan Tidak Hormat
Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mendapatkan sanksi bila nekat mudik.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mendapatkan sanksi bila nekat mudik.
DIketahui, sanksi PNS nekat mudik atau sanksi ASN nekat mudik ini, dijelaskan langsung Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menpan RB Tjahjo Kumolo.
Ia memastikan, akan memberi sanksi bagi ASN yang nekat mudik di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.
Tjahjo mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2020 tentang disiplin PNS, sanksi dapat diberikan berdasar pada kategori pelanggaran, yakni ringan, sedang, dan berat.
• Ini Aturan Kemenhub dalam Pengendalian Mudik Lebaran Terutama Bagi Daerah PSBB
• Soal Mudik, YLKI Tegaskan Pemerintah Jangan Inkonsisten, Usul Naikkan Harga BBM atau Mahalkan Tiket
• Di Tengah Imbauan Jangan Mudik, Limbad Gagal Pulang ke Tegal, Dicegat Polisi di Cianjur
"Nekat mudik menurut hemat kami masuk kategori sedang," kata Tjahjo kepada wartawan, Kamis (9/4/2020).
Tjahjo menegaskan, larangan mudik merupakan kebijakan Presiden menyikapi situasi darurat atau genting guna menekan penyebaran Covid-19.
Selain itu, Tjahjo menyebut ASN harus memberikan contoh bagi masyarakat untuk tidak mudik.
"Sanksi untuk pelanggaran disiplin sedang yaitu, penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun," kata Tjahjo.
Kemudian, jika PNS atau ASN yang nekat mudik itu terbukti positif Covid-19, maka yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi disiplin berat karena membahayakan orang lain.
Sanksi berat yakni penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pencopotan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, hingga pemberhentian tidak dengan hormat.
Resmi Surat Edaran Hari Ini
Untuk sementara keinginan para aparatur sipil negara (ASN) dan keluarganya untuk mudik Lebaran ke kampung halaman dikubur dalam-dalam.
Pasalnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat edaran yang berisi larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) dan keluarganya untuk tidak bepergian ke luar daerah dan berkegiatan mudik sampai masa darurat Covid-19 di Indonesia berakhir.
Larangan tersebut ditandatangani Tjahjo Kumolo lewat SE Menteri PANRB Nomor 41 Tahun 2020 tentang perubahan atas SE Menteri PANRB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.