Artis Tersangkut Narkoba
Ketika Vanessa Angel Jadi Tahanan Kota,Ini yang Terjadi pada Sang Suami Bibi Ardiansyah
Pasangan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah terlibat kasus narkoba. Vanessa Angel harus menjalani tahanan kota dan Bibi direhabilitasi.
Penulis: Arie Puji Waluyo |
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Penyidik Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, kembali memeriksa aktris Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah, Rabu (8/4/2020).
Seusai menjalani pemeriksaan, polisi menetapkan Vanessa Angel sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan psikotropika jenis Xanax.
Sedangkan suami Vanessa Angel, Bibi Ardiansyah ditetapkan sebagai saksi, meskipun hasil urinenya positif sebagai pengguna narkoba.
• Mengaku Stres, Vanessa Angel Mengonsumsi Psikotropika Jenis Xanax Tanpa Resep Dokter
• Dua Alasan Ini Menjadi Penyebab Vanessa Angel Jadi Tahanan Kota Setelah Ditetapkan Jadi Tersangka
"Suami VA, yakni BB ini masih menjadi saksi statusnya dan masih terus menjalani pemeriksaan," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona Siregar, Kamis (9/4/2020).
Ronaldo Maradona mengatakannya saat gelar perkara dan jumpa pers yang disiarkan secara langsung di Instagram Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (9/4/2020).
Dia mengatakan, penyidik kemungkinan tidak akan menaikkan status Bibi Ardiansyah dalam kasus Vanessa Angel.
"Nantinya Bibi akan kami rujukkan untuk melakukan rehabilitasi," ucapnya.
• Vanessa Angel, Jerat Prostitusi, Bertengkar dengan Orangtua, Sensasi Pernikahan, Kasus Psikotropika
• Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Psikotropika, Vanessa Angel: Ini Tidak Mudah dan Semoga Kuat
Menurut Ronaldo Maradona, proses rehabilitasi terhadap suami Vanessa Angel sesuai dalam UU No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
"BB ini kan mengonsumsi obat dari VA. Dalam UU Psikotropika tertera, jika memang ketergantungan psikotropika, maka polisi berkwajiban orang tersebut untuk melakukan rehabilitasi," katanya.
Vanessa Angel, kata Ronaldo Maradona, menerima konsekuensi hukum berbeda dengan Bibi Ardiansyah.
"Kalau VA kami tetapkan sebagai tersangka. Namun karena wabah virus Covid-19 dan sedang hamil enam bulan, maka VA kami tetapkan sebagai tahanan kota," ujar Ronaldo Maradona.
Vanessa Angel terancam pasal 22 UU No 5 tahun 1997 tentang Piskotropika. Ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.