Virus Corona Jabodetabek
Waduh, Driver Ojol Cuma Boleh Angkut Barang, Tidak Boleh Bawa Penumpang Selama PSBB DKI Jakarta
Waduh, Driver Ojol Cuma Boleh Angkut Barang, Tidak Boleh Bawa Penumpang Selama PSBB DKI Jakarta
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan resmi berlaku mulai dari Jumat (10/4/2020) hingga dua pekan mendatang. Ojek online (ojol) hanya diperbolehkan angkut barang, dilarang membawa penumpang.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Walau PSBB telah ditetapkan Anies dan mulai diberlakukan terhitung mulai dari Jumat (10/4/2020), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum mengatur tentang operasional ojol selama masa karantina lokal.
Walau begitu, terdapat sebuah ketentuan yang mengatur operasional para driver ojol.
Ketentuan tersebut merujuk Surat Edaran Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Nomor : SE.5 BPTJ Tahun 2020.
Surat Edaran yang ditandatangani Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Polana B Pramesti pada tanggal 1 April 2020 lalu itu berisi ketentuan pembatasan angkutan umum dan pribadi.
A. Pembatasan angkutan umum
1. Moda Raya Terpadu yang semula memiliki kapasitas sebanyak 325 orang hanya diperbolehkan mengangkut 60 orang dalam satu rangkaian kereta.
2. Lintas Rel Terpadu (LRT) Jakarta yang semula memiliki kapasitas sebanyak 129 orang hanya diperbolehkan mengangkut 30 orang dalam satu rangkaian kereta.
3. Transjakarta
- Articulated Bus berkapasitas 120 orang hanya diperbolehkan mengangkut penumpang sebanyak 60 orang
- Single Bus berkapasitas 60 orang hanya diperbolehkan mengangkut penumpang sebanyak 30 orang
4. Angkutan Umum Reguler
- Bus Besar berkapasitas 52 orang hanya diperbolehkan mengangkut penumpang sebanyak 26 orang
- Bus Kecil berkapasitas 12 orang hanya diperbolehkan mengangkut penumpang sebanyak 6 orang
-Bajaj berkapasitas 3 orang hanya diperbolehkan mengangkut penumpang sebanyak 1 orang, yakni satu pengemudi dan satu penumpang
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/bentrokan-driver-ojol-vs-debt-collector-di-jogja.jpg)