Berita Jakarta

Pihak Penggugat Mangkir, Sidang Gugatan Antara Pengembang dan Warga Akhirnya Ditunda Bulan Depan

Pihak Penggugat Mangkir, Sidang Gugatan Antara Pengembang dengan Warga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Akhirnya Ditunda Hingga Bulan Depan

Editor: Dwi Rizki
istimewa
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta August Hamonangan (kedua dari kiri), Kuasa Hukum warga (batik) Christiawan Budiwibowo dan sejumlah warga hadiri Sidang Gugatan Diamond Land Development di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (8/4/2020). 

Sementara itu, kuasa hukum warga, Christiawan Budiwibowo mempertanyakan ketidakhadiran pihak penggugat yang diwakili Moos Nasution.

"Mereka terkesan tidak ada itikad baik. Kalau tidak bisa hadir, seharusnya memberitahu. Kami menunggu dua jam lebih," tuturnya.

Karena penggugat tidak hadir, majelis hakim memutuskan sidang ditunda sampai tanggal 6 Mei 2020.

Mengenai kemungkinan dilakukan clas action, Christiawan mengatakan akan dirembugkan oleh warga.

Dirinya menilai gugatan penggugat tidak tepat.

"Yang menolak mayoritas warga, kok yang digugat segelintir warga. Ini kan enggak tepat," jelasnya.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved