Artis Tersangkut Narkoba
Mengapa Vanessa Angel Dijemput Polisi dan Kembali Jalani Pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Barat?
Polisi tidak hanya menjemput Vanessa Angel saja, tetapi juga Bibi Ardiansyah dan manajernya untuk turut dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat.
Penulis: Irwan Wahyu Kintoko | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Vanessa Angel kembali menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (8/4/2020).
Vanessa Angel disebutkan dijemput polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Polisi menjemput Vanessa Angel di rumahnya, kawasan Kembangan, Jakarta Barat.

"Anggota kepolisian dipimpin Kanit 2 Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Maulana Mukarom mendatangi tempat kediaman artis VA," tulis keterangan Humas Polres Metro Jakarta, Rabu siang.
Polisi tidak hanya menjemput Vanessa Angel saja, tetapi juga Bibi Ardiansyah dan manajernya untuk turut dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat.
Vanessa Angel bersama Bibi Ardiansyah dan managernya terlihat tiba di Polres Metro Jakarta Barat dikawal polisi, Rabu siang.
• Sambil Elus Perut, Vanessa Angel Kembali Digiring Polisi ke Polres Metro Jakarta Barat
• Ada Kemungkinan Putrinya Ditahan Polisi Karena Psikotropika, Ini Jawaban Singkat Ayah Vanessa Angel
Pasangan selebritas Vanessa Angel dan Bibi Adriansyah itu sama-sama tersandung kasus psikotropika.
Sampai sekarang status pasangan pengantin baru tersebut masih sebagai saksi dugaan kepemilikan dan pemakaian psikotropika jenis Xanax.
Status tersebut yang membuat polisi tidak melakukan penahanan terhadap Bibi Ardiansyah meski hasil pemeriksaan urin sudah dinyatakan positif mengonsumsi psikotropika jenis Xanax.

Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona pernah mengatakan, Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah masih sebagai saksi kasus tersebut.
"Dua-duanya (Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah) masih saksi," kata Ronaldo Maradona.
Suami Vanessa Angel itu diketahui sebagai pengguna narkotika golongan IV dan tidak menjalani penahanan.
Kemungkinan Jadi Tersangka
Menurut Ronaldo Maradona, di Undang-undang Narkotika disebutkan bahwa pengguna psikotropika baru bisa dipidanakan jika mengonsumsi narkotika golongan I.
Sementara Vanessa Angel justru ada kemungkinan menjadi tersangka kasus tersebut.
Sebab 20 butir pil Xanax yang ditemukan polisi di rumah Vanessa Angel, Senin (16/3/2020) malam, diketahui milik Vanessa Angel.

Vanessa Angel mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari mantan kuasa hukumnya saat menangani kasus prostitusi online di Surabaya.
Saat ini polisi masih melakukan pengembangan. Sebanyak 20 butir pil Xanax juga ditemukan resep dokter.
"Di Undang-undang Psikotropika, narkotika golongan I, II, III atau IV, kalau dia memiliki dengan tanpa hak, ada pidananya. Atau dia mengedarkan, itu juga ada pidananya," jelas Ronaldo Maradona.