Virus Corona Jabodetabek

ANIES BASWEDAN Lobi Pusat agar Ojol Tetap Angkut Penumpang saat PSBB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tengah melobi pemerintah pusat terkait pemberian izin kepada ojek online agar dapat beroperasi seperti biasa

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Wartakotalive.com/Fitriyandi Al Fajri
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat jumpa pers di Balai Kota DKI pada Rabu (8/4/2020) petang. 

“Malam hari ini seluruh jajaran Forkopimda dan dari pembahasan yang kami lakukan tadi, DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan oleh Keputusan Menteri Kesehatan, akan efektif mulai hari Jumat ‪tanggal 10 April 2020‬,” kata Anies di Balai Kota DKI pada Selasa (7/4/2020) malam. (faf)

Kontraktor Diintruksikan Bentuk Satgas Pencegahan Covid-19 di Lokasi Proyek

Dinas Bina Marga DKI Jakarta telah menginstruksikan kepada kontraktor untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Covid-19 yang menangani proyek pemerintah daerah.

Hal itu sebagaimana surat Direktorat Jendral Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat kepada Dinas Bina Marga DKI.

Berdasarkan dokumen yang diterima Warta Kota, Satgas tersebut berjumlah paling sedikit lima orang.

Terdiri dari Ketua merangkap anggota dan empat anggota yang mewakili pemilik/pengguna/penyelenggara, konsultan, kontraktor, sub-kontraktor, vendor supplier.

Kemudian Satgas tersebut memiliki tugas bertanggung jawab dan kewenangan melakukan sosialisasi, edukasi, promosi teknik, metode pencegahan Covid-19 dan pemeriksaan yang berpotensi terinfeksi corona pada semua orang di lingkup proyek.

Pihak Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho membenarkan adanya surat tersebut dari Ditjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR.

Kata dia, kontraktor wajib menyediakan ruang klinik di lapangan yang dilengkapi dengan sarana kesehatan memadai, seperti tabung oksigen, pengukur suhu badan, pengukur tekanan darah, obat-obatan dan petugas medis.

Kontraktor juga diwajibkan memiliki kerjasama operasional perlindungan kesehatan dan pencegahan Covid-19 dengan rumah sakit atau puskesmas terdekat.

Bahkan kontraktor juga harus menyediakan pencuci tangan dengan sabun disinfektan, tisu, masket di kantor dan lapangan proyek.

“Satgas juga harus memasang poster digital maupun fisik tentang imbauan/anjuran pencegahan Covid-19, seperti mencuci tangan, memakai masker dan sebagainya.

"Masker dipasang di tempat strategis atau mudah terlihat di tempat proyek,” kata Hari.

Menurut Hari, Satgas wajib melarang pekerja yang terindikasi sakit dengan suhu tubuh di atas 38 derajat celcius untuk beraktivitas di lokasi proyek.

Apabila ditemukan karyawan baik jabatan manager, arsitek, mandor maupun pekerja bangunan yang terpapar virus Covid-19, petugas medis wajib mengevakuasinya dan menyemprot cairan disinfektan di tempat fasilitas, pegangan dan peralatan kerja.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved