Virus Corona Jabodetabek

ANIES BASWEDAN Lobi Pusat agar Ojol Tetap Angkut Penumpang saat PSBB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tengah melobi pemerintah pusat terkait pemberian izin kepada ojek online agar dapat beroperasi seperti biasa

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Wartakotalive.com/Fitriyandi Al Fajri
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat jumpa pers di Balai Kota DKI pada Rabu (8/4/2020) petang. 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tengah melobi pemerintah pusat terkait pemberian izin kepada ojek online (ojol) agar dapat beroperasi seperti biasa saat kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai berlaku pada Jumat (10/4/2020) mendatang.

Padahal bila mengacu Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 sudah dijelaskan, ojol dilarang membawa penumpang.

Dalam lembar lampiran di halaman 23 huruf i, dijelaskan bahwa layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang, dan tidak untuk penumpang.

“Kami sedang berkoordinasi dengan pusat terkait pemberian izin pada ojek untuk bisa beroperasi,” kata Anies saat jumpa pers di Balai Kota DKI pada Rabu (8/4/2020) petang.

“Mudah-mudahan malam ini ada kabar karena dalam ketentuan ojek tidak diizinkan untuk mengangkut orang,” tambah Anies.

Anies tetap berusaha melobi pemerintah pusat agar ojek tetap diizinkan untuk beroperasi.

Sebab berdasarkan pengakuan operator ojol, kata Anies, mereka telah menyiapkan mekanisme dan skenario dalam menyikapi kebijakan PSBB.

“Karena itu, kami merasa ojek selama mereka mengikuti protap (prosedur tetap) itu bisa beroperasi, bisa mengangkut orang dan barang.

"Sekarang kami sedang menunggu finalisasinya seperti apa, sehingga nanti masuk dalam ketentuam (Peraturan Gubernur) yang sama,” jelasnya.

Anies mengaku, sebetulnya dia telah merampungkan Pergub yang menjadi petunjuk teknis pelaksanaan PSBB.

Di antaranya mekanisme pemberian sembako bagi masyarakat, pembubaran perkumpulan masyarakat di atas lima orang, pembatasan jam operasi dan jumlah penumpang di angkutam umum dan sebagainya.

Hanya satu yang masih terganjal, yakni persoalan izin ojol dalam kebijakan PSBB.

“Penyusunan Pergub sendiri, praktis sudah selesai hanya ada satu hal yang masih menunggu terkait dengan ojek,” ungkapnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah setempat akibat wabah Virus Corona (Covid-19) akan ditetapkan pada Jumat (‪10/4/2020‬) mendatang.

Hal itu diputuskan setelah Anies rapat kerja dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) DKI Jakarta seperti Kapolda Metro Jaya, Pangdam Jaya, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI dan sebagainya.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved