Kasus Narkoba

Bak Film Action, Polisi Terlibat Pengejaran dan Tembak-tembakan dengan Pengedar Sabu di Pademangan

Seperti layaknya adegan dalam film action, sejumlah aparat kepolisian kejar-kejaran dengan tiga anggota sindikat pengedar sabu di Tanjung Priok.

Penulis: Desy Selviany |
istimewa
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto saat mengungkap kronologi penangkapan pengedar sabu di Pademangan, Selasa (7/4/2020). Dari tiga pengedar satu orang tewas tertembak. 

Saat ini polisi masih memburu pengedar yang beroperasi di dalam Lapas.

Sedangkan tersangka JLH dan AB dijerat pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Sementara itu, usai penangkapan, jenazah AA dibawa ke RS Polri Kramat Jati guna divisum. (m24)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved