Virus Corona Jabodetabek
Bagi Penerima KJP Plus dan KJMU Wajib Verifikasi Nomor Telepon, Batas Tanggal 8 April, Ini Caranya
Verifikasi nomor ponsel ini dalam rangka peningkatan layanan, kemudahan dan keamanan bersama di masa pandemi virus corona.
"Pendataan dilakukan di satuan pendidikan masing-masing," ujar Nahdiana dalam press rilisnya.
Makanya, ucap Nahdiana, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta kini tengah gencar melakukan sosialisasi.
Sosialisasi dilakukan oleh UPT P4OP Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
Sosialisasi dilakukan ke seluruh satuan pendidikan yang ada di wilayah DKI Jakarta.
Kegiatan sosialisasi berlangsung di 11 Sudin Pendidikan wilayah Provinsi DKI Jakarta dari tanggal 27 Februari - 06 Maret 2020.
Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus), dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) merupakan komitmen Pemprov DKI untuk memberi kemudahan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu.
Secara keseluruhan, anggaran untuk KJP Plus Tahun 2020 sebesar Rp.3,9 triliun, sedangkan KJMU Rp 192,2 miliar.
Berikutnya, Pemprov DKI terus melakukan inovasi perbaikan dalam program KJMU.
Salah satunya adalah pada pendataan KJMU Tahap I Tahun 2020 ada perluasan sasaran penerima, yaitu mahasiswa Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang terakreditasi A, baik lembaga maupun program studinya.
Adapun PTS di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) wilayah III DKI Jakarta yang memenuhi syarat adalah sebagai berikut:
1. Universitas Gunadarma
2. Universitas Bina Nusantara
3. Universitas Mercubuana
4. Universitas Trisakti
5. Universitas Tarumanegara
6. Universitas Nasional
7. Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka
8. Universitas Atmajaya
9. Universitas Pancasila
10. Universitas Multimedia Nusantara
11. Sekolah Tinggi Filsafat Driyakara
12. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Trisakti.(cc)