Virus Corona

OJK Tetapkan Golongan yang Berhak Ajukan Restrukturisasi Kredit, Termasuk Cicilan KPR

Aturan kelonggaran kredit diterbitkan OJK untuk meringankan beban debitur yang terdampak virus corona atau Covid-19.

KONTAN
Otoritas Jasa Keuangan 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA --- Berbagai bank dan perusahaan pembiayaan atau leasing sudah mulai menerapkan aturan restrukturisasi kredit yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan ( OJK).

Aturan kelonggaran kredit diterbitkan OJK untuk meringankan beban debitur yang terdampak virus corona atau Covid-19.

Melalui aturan tersebut OJK memberikan kesempatan kepada debitur dari berbagai sektor usaha terdampak untuk melakukan restrukurisasi kredit dengan beberapa bentuk yang telah ditentukan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, KPR juga termasuk ke dalam jenis kredit yang bisa direstrukturisasi, apabila debitur memang terdampak dari virus corona.

OJK Rilis 42 Bank yang Beri Kelonggaran Kredit Selama Wabah Virus Corona

"Kalau (KPR) ini terimbas dari Covid-19 ini, baik langsung atau tidak langsung masuk lah (ke reskturisasi kredit)," kata dia dalam video conference, Minggu (5/4/2020).

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana memastikan, kebijakan restrukturisasi yang tertuang dalam Perturan OJK ( POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Sebagai Kebijakan Countercyclical, dapat dinikmati oleh debitur baik skala kecil maupun besar apabila memang terdampak pandemi virus corona.

"POJK 11 berlaku untuk semua nasabah. Kalau kita lihat skema restrukturisasi tidak melihat besar kecil," ujarnya.

Kendati demikian, Heru menekankan, bank diberikan kewenangan sepenuhnya terkait persetujuan restrukturisasi kredit debitur.

Cara Mempertahankan Bisnis di Tengah Wabah Virus Corona, Berikut Ini Tip dari Ahlinya

Kemudian, ia juga berharap bank dapat tetap cekatan dan teliti dalam menentukan debitur yang mendapatkan pelonggaran kredit

"Kita harapkan bank betul-betul menilai sehingga tidak ada penumpang gelap," ucapnya.

Sebagai informasi, POJK Nomor 11/POJK.03/2020 menyebutkan, kelonggaran kredit dapat diberikan oleh bank atau perusahaan leasing dalam beberapa bentuk, mulai dari penurunan suku bunga, perpanjangan waktu, hingga pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit dan konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara.

Cara restrukturisasi:

Penurunan suku bunga 

Perpanjangan jangka waktu 

Pengurangan tunggakan pokok

Pengurangan tunggakan bunga 

Penambahan fasilitas kredit/Pembiayaan 

Konversi kredit/penyertaan modal sementara.

Sementara itu, Komisioner OJK Riswinandi Idris mengatakan, pihak yang terdampak Covid-19 bisa mengajukan penundaan pembayaran kredit kepada masing-masing pembiayaan.

"Bisa melakukan permohonan melalui aplikasi dan kejadian di lapangan maka mereka yang mengajukan harus benar-benar terdampak Covid-19. Misalnya, sebelum Covid-19 ini mendapat pendapatan yang bisa langsung membayarkan secara penuh kredit tapi setelah ada Covid-19 terganggu maka itu bisa dilayani," katanya.

Menurutnya, Asosiasi Pembiayaan sudah memberikan tata caranya maka bisa langsung diajukan kredit.

"Bisa melalui aplikasi langsung kepada pembiayaan itu," katanya.

Pengumuman Resmi OJK

Salah satu dari enam kebijakan Presiden RI Jokowi di masa pandemi Virus Corona Covid-19 adalah memberi keringanan angsuran kepada pekerja informal yang terdampak krisis.

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK punya tugas merinci kebijakan dimaksud dan sudah dilaksanakan.

Ada 42 bank yang resmi untuk pengajuan relaksasi kredit untuk jangka waktu 3 bulan, 6 bulan , 9 bulan maksimal satu tahun.

Lalu bagaimana cara penundaan cicilan kredit, atau Relaksasi Kredit, stimulus kredit atau apapun namanya itu karena Virus Corona atau Covid-19?

Dikutip dari web resmi, Jubir OJK Sekar Putih Djarot mengatakan agar menghubungi call center bank untuk keterangan lebih lanjut.

"Berikut beberapa pengumuman resmi dari bank/ perusahaan pembiayaan. Jangan percaya
info/ pengumuman hoax yang beredar. Hubungi call center bank/ perusahaan pembiayaan anda
untuk keterangan lebih lanjut“

Dalam pengumuman itu Himpunan Bank Negara (Himbara) mendukung kebijakan pemerintah dalam menanggulangi dampak covid-19

BREAKING NEWS, Masa Suram AS Akibat Corona Mulai Tergambar, Cetak Rekor 1300 Kematian dalam 24 Jam

Siapa yang berhak?

Debitur atau pelaku UMKM yang terdampak penyebaran Virus Corona baik secara langsung pada sektor ekonomi parwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanahan dan pertambangan

Bagaimana caranya?

Debitur wajib mengajukan permohonan restrukturisasi kepada bank  tempat pengajuan kredit

bank akan melakukan penilaian terhadap kondisi nasabah untuk menetapkan restrukturisasi berat, sedang atau ringan.

Bank menentukan bentuk restrukturisasi debitur sesuai dengan kondisi kemampuan debitur.

Berikut daftar bank umum yang telah menyampaikan program restrukturisasinya secara resmi:

1. PT Bank Mandiri Tbk (BMRI)

daftar bank umum yang telah menyampaikan program restrukturisasinya secara resmi:
daftar bank umum yang telah menyampaikan program restrukturisasinya secara resmi: (https://www.ojk.go.id/)

2. PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BMRI)

daftar bank umum yang telah menyampaikan program restrukturisasinya secara resmi:
daftar bank umum yang telah menyampaikan program restrukturisasinya secara resmi: (ojk.go.id)

3. PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI)

daftar bank umum yang telah menyampaikan program restrukturisasinya secara resmi
daftar bank umum yang telah menyampaikan program restrukturisasinya secara resmi (ojk.go.id)

4. PT Bank Pan Indonesia Tbk (PNBN)

daftar bank umum yang telah menyampaikan program restrukturisasinya secara resmi
daftar bank umum yang telah menyampaikan program restrukturisasinya secara resmi (ojk.go.id)

5.PT Bank Permata Tbk (BNLI)

6. PT Bank BTPN Tbk (BTPN)

7. PT Bank DBS Indonesia

8. PT Bank Index Selindo

9. PT Bank Ganesha Tbk (BGTG)

10. PT Bank Nobu Tbk (NOBU)

11. PT Bank Victoria International Tbk (BVIC)

12. PT Bank Jasa Jakarta

13. PT Bank Multiarta Sentosa

14. PT Bank Sahabat Sampoerna

15. PT IBK Indonesia

16. PT Bank Capital Indonesia Tbk (BACA)

17. PT Bank Bukopin Tbk (BBKP)

18. PT Bank Mega Tbk (MEGA)

19. PT Bank Mayora

20. PT Bank UOB Indonesia

21. Bank Fama International

22. PT Bank Mayapada Internasional Tbk (MAYA)

23. PT Bank Mandiri Taspen

24. PT Bank Resona Perdania

25. PT Bank Kesejahteraan Ekonomi/BKE

26. PT Bank Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk (AGRO)

27. PT Bank SBI Indonesia

28. PT Bank Artha Graha Internasional Tbk (INPC)

29. PT Bank Commonwealth

30. PT Bank HSBC Indonesia

31. PT Bank ICBC Indonesia

32. JPMorgan Chase Bank, N.A Kantor Cabang Jakarta

33. PT Bank Oke Indonesia Tbk (DNAR)

34. PT Bank MNC

35. PT Bank KEB Hana Indonesia

36. PT Bank Shinhan Indonesia

37. Standard Chartered Bank Indonesia

38. Bank of China (HK) Cabang Jakarta

39. PT Bank BNP Paribas Indonesia

40. PT Bank Artos Indonesia Tbk (ARTO)

41. PT Bank Ina Perdana Tbk (BINA)

42. PT Bank Central Asia Tbk (BBCA)

Untuk lebih jelasnya bisa cek langsung disini

=

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Kelonggaran Kredit Sudah Berlaku, Bagaimana dengan KPR?" dan TribunTimur.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved