Maling Celana Dalam Wanita Tertangkap Basah, Sekali Lagi Beraksi Bakal Diarak Massa ke Kantor Polisi
“Korban sengaja menaruh celana dalam di jemuran. Jebakannya pun berhasil. Warga merekam dan memfoto pelaku saat mencuri celana dalam tersebut
Seorang maling celana dalam wanita berinisial NS (29) masih beruntung karena tidak langsung digelandang oleh warga ke kantor polisi meski sudah tepergok mencuri.
Namun warga bersepakat jika NS mengulangi perbuatannya lagi, maka ia harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Kasus pencurian celana dalam wanita ini terkuak setelah NS tertangkap basah saat melancarkan aksinya di Kampung Kedoya RT 04/RW 02 Kelurahan Kedaung Baru, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Senin (6/4/2020) dini hari.
Sontak begitu mendengar maling celana dalam yang sudah sering bergentayangan ini dipergoki aksinya, warga sekitar berhamburan ke luar rumah dan bergegas menuju ke lokasi kejadian.
Warga langsung beramai-ramai mengamankan lelaki berusia 29 tahun ini.
“Dia (NS) diamankan warga saat mencuri celana dalam,” ujar Kasubag Humas Polrestro Tangerang, Kompol Abdul Rachim kepada Wartakotalive.com, Senin (6/4/2020).
Rachim menjelaskan NS memanfaatkan situasi wabah Covid-19 ini untuk mencuri.
Lantaran lingkungan sepi orang, NS leluasa sekali melucuti celana dalam wanita yang sedang dijemur di luar rumah.
“Dia curi celana dalam milik gadis di sekitar tempat tinggalnya itu,” ucapnya.
Korban diketahui bernama Rahayu berusia 19 tahun yang mengaku kerap kali kecolongan celana dalam. Oleh karena itu dirinya menjebak pelaku.
“Korban sengaja menaruh celana dalam di jemuran. Jebakannya pun berhasil. Warga merekam dan memfoto pelaku saat mencuri celana dalam tersebut,” kata Rachim.
Kepada polisi, motif NS mencuri celana dalam itu untuk dikoleksi.
Warga langsung menggelar musyawarah untuk menentukan nasib pelaku.
“Hasil musyawarahnya kalau dia melakukan aksinya lagi terpaksa dibawa ke kantor polisi. Kesepakatan itu sudah ditanda tangani oleh kedua belah pihak,” kata Kompol Abdul Rachim.