Napi Koruptor Bebas

Menkumham Yasona Protes ke Najwa Shihab Soal Napi Koruptor:Suuzon Banget Sih, Provokatif dan Politis

Pada Minggu (5/4/2020) pagi, Yasonna mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada Najwa

Editor: Feryanto Hadi
Kompas.com/Warta Kota
Foto kolase Menkumham Yasonna Laoly dan presenter Najwa Shihab 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly rupanya terpantik dengan kritikan yang dilayangkan oleh presenter Najwa Shibab.

Najwa, sebelumnya melalui video produksi Narasi TV, mempertanyakan kebijakan Yasonna yang akan membebaskan narapidana, termasuk 300 napi koruptor berusia 60 di atas 60 tahun dengan alasan pandemi Covid-19.

Najwa beranggapan, napi korupsi akan lebih aman ketika berada di dalam penjara

Sebab, mereka menempati sel khusus yang lebih nyaman dibandingkan dengan napi kasus lain.

Pro Kontra Lockdown DKI Jakarta, Aliansi BEM Jakarta Bersuara Minta Gubernur Tak Politisasi Covid-19

Aliansi BEM Jakarta Bersuara Nilai Fasilitas Hotel Bintang Lima Untuk Tenaga Medis Berlebihan

Pada Minggu (5/4/2020) pagi, Yasonna mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada Najwa.

“Saya heran dengan tuduhan tak
berdasar Najwa, tentang pembebasan koruptor. Suudzon banget, sih,
provokatif dan politis. Belum ada kebijakan itu. Tunggu, dong, seperti
apa," protes Yasonna dituliskan kembali Najwa Shihab di akun Instagramnya.

Najwa menerangkan, saat memberikan protes itu, Yasonna juga mengiriminya dokumen keterangan pers.

"Itu sapaan awal Menteri Yasonna ke saya tadi malam melalui aplikasi WA sembari mengirimkan rilis keterangan pers," sebut Najwa dikutip Warta Kota dari akun Instagramnya

Menurut Menteri Yasonna, pembahasan revisi PP 99/2012 soal pembebasasan napi koruptor karena alasan COVID-9 belum dilakukan.

Dihina Sudah Menopouse dan Masa Tua Kelabu, Tamara Bleszynski Ultimatum Hatter, Beri Waktu 24 Jam

“Ini baru usulan yang akan
diajukan ke Presiden dan bisa saja Presiden tidak setuju,” tulis keterangan pers tersebut.

Dalam keterangan pers itu, terang Najwa, juga disebutkan bahwa “Pemerintah bila ingin mengurangi over kapasitas di Lapas memang dimungkinkan dengan revisi
PP 99/2012. Namun dengan kriteria syarat begitu ketat [...]"

"Napi kasus korupsi yang berumur di atas 60 tahun dan sudah menjalani 2/3 masa
tahanan. Pertimbangan kemanusiaan usia di atas 60 tahun. Sebab daya
imun tubuh lemah. Itu juga tidak mudah mendapatkan bebas."

Najwa juga menulis, Menteri Yasonna menyebut pihaknya berhati-hati, namun pihak lain yaitu media tidak melakukannya. “Kami masih exercise (usulan revisi itu). TIDAK gegabah. Beda dengan media, gegabah, berimajinasi dan provokasi," tulis Najwa mengulangi bunyi siaran pers itu.

Najwa pun mengkomentari siaran pers yang ditujukan kepadanya itu.

Najwa justru menganggap, Menteri Yasonna terlalu berlebihan dengan menuduh media provokatif apalagi berimajinasi.

Video Marshanda Jadi Trending Topik, Beri Komentar Pedas Soal Fenomena TikTok: Dulu Gue Dituduh Gila

"Menteri Yasona agak berlebihan. Kami sama sekali tidak berimajinasi," jelas Najwa.

Menurut Najwa, media hanya menulis, menanggapi atau mengkritisi setelah kabar tersebut muncul dalam rapat Menkumham dengan Komisi III DPR RI beberapa waktu lalu.

"Pemberitaan media muncul dari rapat resmi Menkumham dengan Komisi 3
DPR melalui teleconference pada 1 april 2020."

"Semua keterangan soal
usulan revisi PP No 9/2012 yang menyebut kriteria dan syarat yang
memungkinkan pembebasan napi koruptor berasal dari penjelasan Menteri
Yasonna sendiri dalam rapat itu. (Lihat video terlampir)," tulis Najwa.

Sempat Diisukan dengan Ariel Noah, Kini Lania Fira Dikabarkan Akan Menikah dengan Dikta Yovie & Nuno

Najwa menganggap, bahwa usulan revisi itu memunculkan beragam reaksi adalah hal wajar.

"Memang banyak yang bingung, curiga bahkan marah. Bukan hanya masyarakat umum, aparat penegak hukum pun keberatan dengan usulan itu."

"KPK, misalnya, mengeluarkan pernyataan resmi: 'KPK Menolak Pandemi
COVID-19 jadi Dalih Pembebasan Koruptor'. Kajian KPK menunjukkan, napi
koruptor bukan penyebab kapasitas berlebih lapas," tandas Najwa.

Pandangan Mahfud MD

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan bahwa Pemerintah tidak berencana untuk memberi pembebasan bersyarat kepada napi koruptor.

Menurut Mahfud, akan lebih baik bila para narapidana kasus korupsi diisolasi di lembaga pemasyarakatan (lapas), ketimbang diisolasi di rumah mereka masing-masing.

"Malah diisolasi di sana (lapas) lebih bagus ketimbang di rumah," tutur Mahfud.

Pendaftaran Kartu Pra Kerja Dibuka Minggu Depan, Begini Syarat dan Panduan Cara Membuat Akun

Menteri Mahfud MD menyatakan, ada dua alasan bagi Pemerintah untuk tidak memberikan remisi atau pembebasan bersyarat bagi narapidana kasus korupsi dalam mencegah penularan Covid-19.

Salah satunya, para napi koruptor sudah menempati sel-sel khusus yang tidak berhimpitan dengan narapidana lain, sehingga mereka dinilai sudah menerapkan physical distancing untuk mencegah penularan Covid-19.

"Kalau (narapidana) tindak pidana korupsi itu sebenernya tidak uyug-uyugan juga sih, tempatnya mereka sudah luas, sudah bisa melakukan physical distancing ya," kata Mahfud, Sabtu (4/4/2020) dikutip Warta Kota dari Kompas.com.

Alasan kedua, pemberian remisi bagi narapidana kasus korupsi serta kejahatan luar biasa lainnya memang diatur berbeda dengan narapidana tindak pidana umum sebagaimana diatur dalam PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

 Ini Surat Terbuka Presiden PKS Kepada Jokowi Terkait Corona, Sebut Ada Penjilat di Sekitar Jokowi

Sejumlah Daerah Lakukan Lockdown Lokal,DPD RI Minta Pemerintah Pusat Perkuat Koordinasi dengan Pemda

Mensesneg Klarifikasi Ucapan Fadjroel Soal Mudik, Roy Suryo: Memang Pak Jokowi Dikelilingi Kurawa

Mahfud menegaskan bahwa Pemerintah tidak mempunyai rencana merevisi PP tersebut seperti yang sempat dikemukakan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

"Pada tahun 2015, presiden sudah menyatakan tidak akan mengubah dan tidak punya pikiran untuk merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012, jadi tidak ada sampai hari ini itu rencana memberi pembebasan bersyarat kepada napi koruptor," kata Mahfud.

Diberitakan sebelumnya, Yasonna Laoly berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Pamela Safitri Bikin Heboh Lagi, Kali Ini Joget Tiktok Erotis Pakai Celana Super Ketat, Bikin Salfok

Hal itu dikarenakan napi koruptor dan narkotika, yang tata laksana pembebasannya diatur lewat PP itu, tidak bisa ikut dibebaskan bersama 30.000 napi lain dalam rangka pencegahan Covid-19 di lembaga pemasyarakatan (lapas).

Lewat revisi itu, Yasonna ingin memberikan asimilasi kepada napi korupsi berusia di atas 60 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidana yang jumlahnya sebanyak 300 orang.

"Karena ada beberapa jenis pidana yang tidak bisa kami terobos karena Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012," kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR yang digelar virtual, Rabu (1/4/2020).

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved