Virus Corona Jabodetabek

Anies Keluarkan Kebijakan, Penumpang Angkutan Umum Wajib Pakai Masker, Ini Isi Perintah Suratnya

Kebijakan tersebut bertujuan untuk mencegah upaya penyebaran virus corona yang semakin meluas saat ini.

Editor: Mohamad Yusuf
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Kereta Mass Rapid Transit (MRT) saat diujicoba melintasi rel di Kawasan Depo MRT, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Selasa (28/8/2018). 

Dalam surat itu ditembuskan kepada Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Asperkeu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Kepala Badan Pembina BUMD DKI Jakarta. 

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan surat kebijakan untuk angkutan umum.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan surat kebijakan untuk angkutan umum. (ISTIMEWA)

Kadishub Membenarkan 

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo membenarkan adanya surat informasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal kewajiban penumpang angkutan umum memakai masker.

Syafrin menyebut, dokumen tersebut ditujukan kepada tiga Direktur Utama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta yang menangani transportasi umum.

Ketiga BUMD itu adalah PT Transportasi Jakarta (Transjakarta), PT Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta dan PT Light Rail Transit (LRT) Jakarta. “Informasi itu benar,” kata Syafrin saat dikonfirmasi pada Minggu (5/4/2020).

Dokumen kewajiban penumpang angkutan umum milik BUMD DKI untuk gunakan masker.
Dokumen kewajiban penumpang angkutan umum milik BUMD DKI untuk gunakan masker. (Istimewa)

Syafrin mengatakan, pengelola transportasi tersebut wajib melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada calon penumpang mulai Senin (6/4/2020).

Sepekan kemudian, atau Minggu (12/4/2020) pengelola akan melakukan penegakkan.

Upaya ini dilakukan untuk menekan potensi penyebaran virus corona (Covid-19) yang terus naik di Jakarta.

 BREAKING NEWS: Anies Wajibkan Penumpang LRT, MRT, dan Transjakarta Pakai Masker, Ini Isi Dokumennya

Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk memberlakukan pola jaga jarak atau physical distancing serta menggiatkan gerakan cuci tangan.

“Jenis penegakkannya nanti tidak dilayani untuk naik angkutan umum tersebut,” ujar Syafrin.

Selain mewajibkan memakai masker, Anies juga mengeluarkan Seruan Gubernur dengan Nomor 9 tahun 2020 tentang Penggunaan Masker untuk Mencegah Penularan Corona Virus (Covid-19).

Ada dua faktor utama Anies mengeluarkan seruan pada Jumat (3/4/2020) lalu.

Pertama karena adanya peningkatan kasus Covid-19 di Jakarta, sehingga membutuhkan langkah bersama dari setiap warga untuk mengurangi potensi penularan antar orang.

Kedua, mulai terjadi keterbatasan persediaan masker medis untuk tenaga medis.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved