Artis Tersangkut Narkoba
Hari Ini Dikabarkan Bebas dari Rutan Pondok Bambu, Berikut Perjalanan Kasus Narkotika Roro Fitria
Roro Fitria menjadi narapidana dan ditahan di Rutan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, karena kasus penyalahgunaan narkotika.
Penulis: Bayu Indra Permana | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Roro Fitria akan dibebaskan bersama 3.000 narapidana kasus narkotika, Kamis (1/4/2020) ini.
Roro Fitria menjadi narapidana dan ditahan di Rutan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, karena kasus penyalahgunaan narkotika.
Menjelang pembebasan bersyarat, berikut perjalanan kasus Roro Fitria:
1. Ditangkap pada Februari 2018 saat memesan sabu
Roro Fitria ditangkap polisi dari Polda Metro Jaya di rumahnya, kawasa Ragunan, Jakarta Selatan, saat sedang memesan narkotika jenis sabu, 14 Februari 2018.
Penangkapan Roro Fitria bermula dari keterangan WH yang ditangkap lebih dulu ketika mengantarkan narkotika ke pemain film tersebut.
Di rumah Roro Fitria, polisi menyita buku tabungan dan bukti transfer Roro Fitria ke WH sebesar Rp 5 juta. Sebanyak Rp 4 juta untuk membayar sabu, dan Rp 1 juta sebagai ongkos kirim.
2. Hasil tes urin negatif
Polisi menyatakan urin Roro Fitria negatif mengandung narkotika.
Roro Fitria memesan narkotika jenis sebanyak 2,4 gram sabu kepada WH.
3. Vonis 4 tahun penjara
Roro Fitria menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dinyatakan bersalah memiliki narkotika jenis sabu hingga divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta.
Vonis dibacakan hakim pada 18 Oktober 2018.
4. Permohonan rehabilitasi ditolak
Sebelum vonis 4 tahun penjara, Roro Fitria mengajukan permohonan rehabilitasi. Namun permohonan tersebut ditolak majelis hakim.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/roro-fitria20409.jpg)