Selasa, 7 April 2026

Artis Tersangkut Narkoba

Hari Ini Dikabarkan Bebas dari Rutan Pondok Bambu, Berikut Perjalanan Kasus Narkotika Roro Fitria

Roro Fitria menjadi narapidana dan ditahan di Rutan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, karena kasus penyalahgunaan narkotika.

Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Roro Fitria didampingi dua pengacaranya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2019). Roro Fitria akan dibebaskan bersama 3.000 narapidana kasus narkotika, Kamis (1/4/2020) ini. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Roro Fitria akan dibebaskan bersama 3.000 narapidana kasus narkotika, Kamis (1/4/2020) ini.

Roro Fitria menjadi narapidana dan ditahan di Rutan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, karena kasus penyalahgunaan narkotika.

Menjelang pembebasan bersyarat, berikut perjalanan kasus Roro Fitria:

Roro Fitria saat mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang kasus narkoba, Rabu (5/9/2019).
Roro Fitria saat mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang kasus narkoba, Rabu (5/9/2019). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

1. Ditangkap pada Februari 2018 saat memesan sabu

Roro Fitria ditangkap polisi dari Polda Metro Jaya di rumahnya, kawasa Ragunan, Jakarta Selatan, saat sedang memesan narkotika jenis sabu, 14 Februari 2018.

Penangkapan Roro Fitria bermula dari keterangan WH yang ditangkap lebih dulu ketika mengantarkan narkotika ke pemain film tersebut.

Di rumah Roro Fitria, polisi menyita buku tabungan dan bukti transfer Roro Fitria ke WH sebesar Rp 5 juta. Sebanyak Rp 4 juta untuk membayar sabu, dan Rp 1 juta sebagai ongkos kirim.

2. Hasil tes urin negatif

Polisi menyatakan urin Roro Fitria negatif mengandung narkotika.

Roro Fitria memesan narkotika jenis sebanyak 2,4 gram sabu kepada WH.

3. Vonis 4 tahun penjara

Roro Fitria menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dinyatakan bersalah memiliki narkotika jenis sabu hingga divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta.

Vonis dibacakan hakim pada 18 Oktober 2018.

4. Permohonan rehabilitasi ditolak

Sebelum vonis 4 tahun penjara, Roro Fitria mengajukan permohonan rehabilitasi. Namun permohonan tersebut ditolak majelis hakim.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved