Virus Corona Jabodetabek

Begini Pengakuan Tamu Undangan Pernikahan Kapolsek Kembangan Kompol Fachrul Sudiana yang Viral

Miftahul Munir (30), seorang tamu undangan menceritakan suasana pernikahan Kapolsek Kembangan Kompol Fachrul Sudiana yang viral di medsos.

Penulis: Desy Selviany | Editor: PanjiBaskhara
Istimewa
Suasana salaman tanpa bersentuhan di pesta pernikahan Kapolsek Kembangan Kompol Fachrul Sudiana, Sabtu (19/3/2020). 

Kompol Fahrul dianggap telah melanggar Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19), tertanggal 19 Maret 2020.

Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, kepada Warta Kota, Kamis.

"Atas perintah Kapolda Metro Jaya, maka sejak hari ini yang bersangkutan dimutasikan ke Polda Metro Jaya, sebagai analis Kebijakan," kata Yusri.

Menurut Yusri, keputusan mutasi setelah hasil pemeriksaan awal oleh Propam Polda Metro Jaya, dipastikan Kompol Fahrul Sudiana telah melanggar disiplin dan Maklumat Kapolri.

"Hasil pemeriksaan awal Propam Polda Metro Jaya, yang bersangkutan telah melanggar disiplin dan Maklumat Kapolri dalam rangka menghadapi penyebaran Covid-19. Di mana di maklumat disebutkan agar tidak ada kegiatan masyarakat yang sifatnya mengundang massa," kata Yusri.

Kapolsek Kembangan Kompol Fahrul Sudiana dan istrinya Rica Andriani
Kapolsek Kembangan Kompol Fahrul Sudiana dan istrinya Rica Andriani (Instagram @ricafahrulstry_)

Yusri mengatakan, Maklumat Kapolri tidak hanya berlaku untuk masyarakat saja, tapi juga berlaku untuk semua anggota Polri dan keluarganya.

"Jadi, kalau ada yang tidak mentaati apalagi melanggar maka harus siap dengan segala konsekuensinya. Dalam hal ini yang bersangkutan dimutasi sebagai konsekuensinya," papar Yusri.

Ia menerangkan, Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) tertanggal 19 Maret 2020, mengatur pembubaran kerumunan massa untuk mencegah penyebaran virus Corona.

Dalam maklumat itu, kegiatan pengumpulan massa yang dapat dibubarkan diantaranya kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran, dan resepsi pernikahan keluarga.

Sedangkan Fahrul justru menggelar pesta pernikahan di Hotel Mulia, Jakarta Pusat pada 21 Maret 2020 dengan mengundang cukup banyak orang.

Hal itu tampak dari foto-foto pesta pernikahannya yang viral di media sosial.

Akibatnya, Fahrul sempat diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.

Hasil pemeriksaan, membuat Kapolda Metro Jaya mencopotnya dari jabatan Kapolsek Kembangan.

(M24/BUM/Wartakotalive.com)

Sumber: Warta Kota
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved