Virus Corona Jabodetabek
ANIES Bakal Ajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar kepada Menkes
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan bakal mengirim surat usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada Menteri Kesehatan Terawan
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan bakal mengirim surat usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada Kamis (2/4/2020) ini.
Hal itu disampaikan Anies saat rapat kerja dengan Wakil Presiden RI KH. Ma’ruf Amin melalui teleconference pada Kamis (2/4/2020) siang.
“Langkah ke depan kami melaksanakan amanah sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2020.
"Jadi, hari ini kami akan mengirimkan surat pak Wapres, kepada Menteri Kesehatan,” kata Anies seperti dikutip akun Youtube Wakil Presiden RI pada Kamis (2/4/2020).
“Kami meminta kepada Menteri Kesehatan untuk segera menetapkan PSBB untuk Jakarta,” tambah Anies.
Menurut Anies, PP Nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah mengatur berbagai ketentuan.
Di antaranya kebijakan PSBB dapat dilaksanakan bila Menteri Kesehatan mengeluarkan surat keputusannya mengenai wabah corona.
Adapun pihak yang dapat mengusulkan PSBB kepada Menkes adalah kepala daerah setingkat Gubernur, Wali Kota dan Bupati.
Kemudian Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo.
Meski kepala daerah berhak mengajukan usulan tersebut, namun mereka terkendala dengan teritorial wilayah yang dipimpinnya.
Anies menggambarkan, pihaknya hanya memiliki legitimasi yang berada di bawah naungan DKI Jakarta, sementara wilayah Jawa Barat dan Banten menjadi kewenangan kepala daerah lain.
“Di dalam PP itu, gubernur hanya bisa mengatur pergerakan di satu provinsi.
"Sementara epicenternya (kasus tertinggi Covid-19) itu tiga provinsi, karena Jabodetabek ini ada yang Jawa Barat dan Banten,” jelas Anies.
Karena itu, Anies mengusulkan agar ada kebijakan tersendiri untuk kawasan Jabodetabek.
Di mana batas-batas administrasi pemerintahan itu berbeda dengan penyebaran kasus Covid-19 di wilayah setempat.