Virus Corona Jabodetabek
Rutan Cipinang Penuh, 343 Warga Binaan Dibebaskan Upaya Pencegahan Penyebaran Virus Corona
Sebanyak 343 warga binaan Rutan Cipinang dibebaskan, karena kondisi Rutan Cipinang penuh atau melebihi kapasitas.
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: PanjiBaskhara
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sebanyak 343 warga binaan Rutan Cipinang dibebaskan, karena kondisi Rutan Cipinang penuh atau melebihi kapasitas.
Mengenai ratusan warga binaan Rutan Cipinang dibebaskan, ditetapkan pihak Kementerian Hukum dan HAM RI.
Selain beralasan Rutan Klas I Cipinang Jakarta Timur penuh, 343 warga binaan permasyarakatan dibebaskan, jadi bentuk upaya pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19.
Pembebasan 343 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan Klas I Cipinang, juga dikarenakan mendapatkan hak integrasi dan asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM.
• Rutan Klas I Cipinang Bagikan Masker Kepada Pegunjung
• VIDEO: Dua Bekas Tembakan Di Kaca Rutan Klas I Cipinang Baru Diketahui Usai Apel Pagi
• UPDATE COVID-19 di Indonesia: 1.677 Pasien Positif, 103 Orang Sembuh, 157 Meninggal
Karutan Klas I Cipinang Muhammad Ulin Nuha mengatakan mereka yang mendapat hak asimilasi dan integrasi dari pemerintah dikenakan wajib lapor.
"Dikenakan wajib lapor satu minggu sekali ke Bapas (Badan Pemasyarakatan). Tapi wajib lapornya enggak harus datang, bisa via online," kata Ulin di Rutan Klas I Cipinang, Rabu (1/4/2020).
Selain dikenakan wajib lapor, mereka tak diperbolehkan berkeliaran bebas sesuai tujuan pemerintah memberikan hak asimilasi dan integrasi.
Yakni guna mencegah penularan Covid-19 di lingkungan Rutan dan Lapas Indonesia yang sudah terlampau kelebihan kapasitas.
"Harus di rumah, enggak boleh ke luar kota. Karena tujuannya kan agar mereka tak berkumpul. Mereka juga kita pantau, dipantau petugas Rutan dan Bapas," ujarnya.
Ulin menuturkan 343 napi Rutan Klas I Cipinang yang mendapat hak asimilasi dan integrasi diharuskan wajib lapor di sisa masa tahanannya.
Napi yang dapat asimilasi sudah menjalani setengah masa pidana, sementara integrasi sudah menjalani dua per tiga vonis.
"Kalau ketahuan melanggar, apalagi sampai berpergian ke luar kota akan kita jemput kembali. Jadi selama masa asimilasi dan integrasi tetap kita pantau, lewat video call," tuturnya.
Bagikan Masker
Mewabahnya virus corona menyebabkan petugas di likngkungan Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Cipinang, melakukan antisipasi penyebaran virus.