Minggu, 3 Mei 2026

Virus Corona

BPTJ Sebut Jalan Tol Mulai Ditutup, ini Jawaban dari Jasa Marga

Berdasarkan PP nomor 15 tahun 2005, penutupan sementara jalan tol ditetapkan Menteri, dalam hal ini Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Tayang:
Editor: Mohamad Yusuf

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-Pihak Jasa Marga menyebut terkait penutupan jalan tol masih menunggu keputusan Pemerintah.

Pasalnya berdasarkan PP nomor 15 tahun 2005, penutupan sementara jalan tol ditetapkan Menteri, dalam hal ini Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

"Selain itu ada ketentuan lain terkait dengan pembatasan sosial berskala besar. Berdasarkan PP 21 tahun 2020, Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar," kata Dwimawan Heru Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk, ketika dikonfirmasi, Rabu (1/4/2020).

Berkenaan kesiapan Jasa Marga apabila kebijakan tersebut diatas diterapkan, Jasa Marga sudah menyiapkan protokol-protokol untuk berbagai alternatif yang nanti akan diputuskan oleh Pemerintah.

"Misalnya apakah pembatasan pergerakan kendaraan nantinya hanya jalan tol di Jakarta saja atau apakah nanti ruang lingkupnya lebih luas hingga Jabotabek," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, sebuah Surat Edaran dari BPTJ menyebut agar jalan tol ditutup pada kawasan Jabodetabek.

Alasan jalan tol ditutup sebagai upaya mengenai pembatasan transportasi terkait pencegahan penyebaran virus corona.

Tak hanya jalan tol ditutup, akses lainnya seperti jalan arteri, terminal, dan operasional Bus AKAP juga dilakuan penutupan.

Surat Edaran itu berasal dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Dengan Nomor: SE.5 BPTJ Tahun 2020 Tentang Pembatasan Penggunaan Moda Transportasi untuk Mengurangi Pergerakan Orang dari dan ke Wilayah Jabodetabek Selama Masa Pandemik Covid-10.

Surat Edaran yang diterima Warta Kota itu ditandatangani oleh Kepala BPTJ, Polana B Pramesti pada 1 April 2020.

Ada delapan poin dalam Surat Edaran tersebut.

Salah satunya adalah terkait penutupan jalan tol untuk seluruh akses kendaraan.

Tercantum pada poin 2.a dan 2.b.

Berikut isi salah satu Surat Edaran itu:

Sumber: WartaKota
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved