Virus Corona
PEMERINTAH Pilih PSBB untuk Atasi Pandemi Covid-19, Maruf Amin: Kita Tidak Ingin Seperti India
Maruf Amin menjelaskan alasan Presiden Joko Widodo menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran Virus Corona.
Bismillahirrahmanirrahim,
Assalamu`alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Selamat sore,
Salam sejahtera bagi kita semuanya,
Om Swastiastu,
Namo Buddhaya,
Salam Kebajikan.
Bapak, Ibu, dan Saudara-saudara sebangsa dan se-Tanah Air,
Pemerintah telah menetapkan Covid-19 sebagai jenis penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.
Dan oleh karenanya, pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat.
Untuk mengatasi dampak wabah tersebut, saya telah memutuskan dalam Rapat Kabinet bahwa opsi yang kita pilih adalah pembatasan sosial berskala besar atau PSBB.
Sesuai undang-undang (UU), PSBB ini ditetapkan oleh Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas Covid-19 dan kepala daerah.
Dasar hukumnya adalah Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Pemerintah juga sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Keppres (Keputusan Presiden) Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat untuk melaksanakan amanat undang-undang tersebut.
Dengan terbitnya PP ini, semuanya jelas. Para kepala daerah saya minta tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi.