Relaksasi Kredit
BEGINI Syarat Ajukan Keringanan Kredit Bank dan Leasing Selama Pandemi Covid-19
Pemerintah memberikan relaksasi dan restrukturisasi pinjaman kredit UMKM yang terdampak Covid-19.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Pemerintah memberikan relaksasi dan restrukturisasi pinjaman kredit UMKM yang terdampak Covid-19.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.11/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2020.
Berdasarkan keterangan tertulis dari Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman, Sabtu (4/4/2020), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasan terkait pengajuan keringanan kredit bank dan leasing sebagai berikut:
Pertama, syarat minimal debitur yang bisa mendapatkan keringanan kredit adalah debitur terkena dampak Covid-19 dengan nilai kredit atau leasing di bawah Rp 10 miliar.
Dan, untuk antara lain pekerja informal, penghasilan harian, usaha mikro dan usaha kecil (kredit UMKM dan KUR).
Pada pasal 2 ayat (1) POJK No 11/2020, yang dimaksud "debitur yang terkena dampak penyebaran COVID-19 termasuk debitur usaha mikro, kecil, dan menengah" adalah debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban pada bank.
Karena, debitur atau usaha debitur terdampak dari penyebaran COVID-19, baik secara langsung ataupun tidak langsung pada sektor ekonomi antara lain pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.
Adapun keringanan dapat diberikan dalam periode 1 tahun di antaranya dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok/bunga; perpanjangan waktu; atau hal lain yang ditetapkan oleh bank/leasing.
Lalu, debitur juga bisa mengajukan kepada bank/leasing dengan menyampaikan permohonan melalui saluran komunikasi bank/leasing.
Dan jika dilakukan secara kolektif, misalnya melalui perusahaan, maka direksi wajib memvalidasi data yang diberikan kepada bank/leasing.
Kedua, untuk debitur yang tidak termasuk dalam poin di atas, bank/leasing memiliki kebijakan keringanan kredit/leasing.
Sehingga, debitur dapat berkontak langsung melalui sarana komunikasi yang selama ini digunakan, dan tetap tidak perlu hadir atau tatap muka.
Ketiga, nasabah melaporkan kepada bank/leasing jika ada pihak debt collector yang melakukan teror atau tidak sesuai ketentuan.
Dan, laporan ke OJK dapat diajukan dengan menyebutkan nama, perusahaan bank/leasing, dan masalah yang dihadapi via Telepon 157, WhatsApp (WA) 081 157 157 157, atau email ke konsumen@ojk.go.id.
OJK juga mengingatkan agar berhati hati terhadap tawaran jasa pengurusan untuk keringanan kredit/leasing. Pihaknya meminta komunikasi dengan saluran resmi bank/leasing.
Disclaimer: Artikel ini sudah direvisi pada 4 April 2020 pukul 19.19 Wita
Kebijakan Jokowi
Diketahui, kebijakan relaksasi kredit ini sebelumnya diumumkan Presiden Jokowi pada Selasa (24/3/2020) lalu.
Menurut Jokowi, relaksasi ini juga berlaku bagi pengendara ojek, supir taksi hingga nelayan yang memiliki cicilan kendaraan.
Jokowi pun mengingatkan bank ataupun industri keuangan nonbank untuk tidak mengejar-ngejar cicilan.
"Bank dan industri keuangan nonbank dilarang kejar-kejar angsuran apalagi menggunakan debt collector, itu dilarang," kata Jokowi dalam jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (24/3/2020).
Jokowi memastikan aparat kepolisian tidak akan segan-segan menindak industri keuangan yang melanggar ketentuan tersebut.
"Saya minta kepolisan mencatat," kata dia.
• Cerita Tukang Gali Kubur yang Makamkan Jenazah Positif Corona, Lillahi Taala Saja
• Roy Suryo: Hentikan Masuknya TKA Cina, Tunda Pemindahan Ibukota, Pecat Menteri dan Jubir yang Ngaco
• Tangani Covid-19, Malaysia Kucurkan Rp928 T, Indonesia Cuma 62 T, Said Didu Sindir Soal Ibukota Baru
Namun setelah pernyataan Jokowi itu, pengemudi ojek online tetap didatangi debt collector. Salah satunya Latifah, warga Condet, Jakarta Timur, mengaku didatangi debt collector pada Jumat (27/3/2020) kemarin.
Latifah sudah menunjukkan video pernyataan Jokowi yang menjanjikan penangguhan cicilan kepada debt collector itu.
Namun, debt collector tersebut tetap bersikeras melakukan tagihan dan mengancam akan menarik kendaraan.
Latifah bukan satu-satunya pengemudi ojek online yang masih harus berhadapan dengan pihak leasing. Setidaknya hal tersebut yang disampaikan Ketua Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia, Igun Wicaksono.
Igun menyebut, banyak anggotanya masih ditagih cicilan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan pasca-pidato Jokowi.
• Kecamatan Pondok Aren Terbanyak Temuan Riwayat Kasus Pandemi Virus Corona Di Kota Tangsel
• Penangguhan Kredit Jokowi Picu Polemik, Said Didu : Tidak Jelas Siapa yang Tanggung Kerugian
Igun mengatakan, setelah pernyataan Presiden Jokowi pada Selasa (24/3/2020) itu, sejumlah anggotanya sudah mendatangi bank atau pun perusahaan pembiayaan untuk mengajukan permohonan penangguhan cicilan.
Namun, mereka justru ditolak karena perusahaan beralasan belum mendapat pemberitahuan resmi terkait pernyataan Jokowi tersebut.
"Leasing juga mengeluarkan surat bahwa mereka ini belum dapat acuan atau pemberitahuan resmi dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," kata Igun dikutip dari Kompas.com, Jumat (27/3/2020).
Artikel ini telah tayang di www.kompas.tv dengan judul, jubir-presiden-tegaskan-keringanan-kredit-diutamakan-untuk-masyarakat-yang-positif-corona