Virus Corona
Jokowi Berlakukan Darurat Sipil Hadapi Virus Corona, Berikut Ini Aturan dan Definisi Darurat Sipil
Jokowi Berlakukan Darurat Sipil Hadapi Virus Corona, Berikut Aturan dan Definisi Darurat Sipil?
(4) Untuk sesuatu daerah, Penguasa Darurat Militer Pusat menentukan susunan penguasaan dalam keadaan darurat militer yang berlainan dari pada ketentuan dalam ayat (2) pasal ini, apabila ia memandang perlu berhubung dengan keadaan.
Pasal 6
(1) Di daerah-daerah penguasaan keadaan perang dilakukan oleh Komandan Militer tertinggi serendah-rendahnya Komandan kesatuan Resimen Angkatan Darat atau Komandan Kesatuan Angkatan Laut/Angkatan Udara yang sederajat dengan itu selaku Penguasa Perang Daerah yang daerah-hukumnya ditetapkan oleh Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang.
(2) Penguasa Perang Daerah yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dibantu oleh suatu badan yang terdiri dari:
- Seorang Kepala Daerah dari daerah yang bersangkutan;
- Seorang Kepala Polisi dari daerah yang bersangkutan;
- Seorang Pengawas/Kepala Kejaksaan dari daerah yang bersangkutan.
(3) Penunjukan anggauta-anggauta badan tersebut dalam ayat (2) pasal ini dilakukan oleh Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang.
(4) Untuk sesuatu daerah, Penguasa Perang Pusat dapat menentukan susunan penguasaan dalam keadaan perang yang berlainan dari pada ketentuan dalam ayat (2) pasal ini, apabila ia memandang perlu berhubung dengan keadaan.
Pasal 7
(1) Dalam melakukan wewenang-wewenang dan kewajiban-kewajibannya. Penguasa Darurat Sipil Daerah/Penguasa Darurat Militer Daerah/Penguasa Perang Daerah menuruti petunjuk-petunjuk dan perintah-perintah yang diberikan oleh Penguasa Darurat Sipil Pusat/Penguasa Darurat Militer Pusat/Penguasa Perang Pusat dan bertanggung-jawab kepadanya.
(2) Jika dalam bagian wilayah yang dinyatakan dalam tingkatan keadaan darurat sipil, terdapat beberapa orang Kepala Daerah yang menjabat Penguasa Darurat Sipil Daerah, maka tiap-tiap Kepala Daerah yang menjabat Penguasa Darurat Sipil Daerah diwajibkan menjalankan petunjuk-petunjuk dan perintah-perintah dari Kepala Daerah yang menjabat Penguasa Darurat Sipil Daerah yang lebih tinggi kedudukannya dalam wilayah tersebut, kecuali apabila Penguasa Darurat Sipil Pusat menentukan lain.
(3) Jika dalam bagian wilayah yang dinyatakan dalam tingkatan keadaan darurat militer/keadaan perang, terdapat beberapa orang Komandan Militer yang menjabat Penguasa Darurat Militer Daerah/Panguasa Perang Daerah, maka tiap-tiap Komandan Militer yang menjabat Penguasa Darurat Militer Daerah/Penguasa Perang Daerah diwajibkan menjalankan petunjuk-petunjuk dan perintah-perintah dari Komandan Militer yang menjabat Penguasa Darurat Militer Daerah/Penguasa Perang Daerah yang lebih tinggi kedudukannya dalam wilayah tersebut, kecuali apabila Penguasa Darurat Militer Pusat/Penguasa Perang Pusat menentukan lain.
(4) Jika dalam bagian wilayah yang dinyatakan dalam tingkatan keadaan darurat militer/keadaan perang, terdapat Komandan Militer yang menjabat Penguasa Darurat Militer Daerah/ Penguasa Perang Daerah dan Komandan Militer lain yang menjadi atasan dari Komandan Militer tersebut, tetapi yang tidak menjabat Penguasa Darurat Militer Daerah/Penguasa Perang Daerah, maka Komandan Militer Penguasa Darurat Militer Daerah/ Penguasa perang Daerah itu tetap menjalankan perintah-perintah dan petunjuk-petunjuk dari Komandan Militer atasannya, kecuali apabila Penguasa Darurat Militer Pusat/Penguasa Perang Pusat menentukan lain.
(5) Penguasa Darurat Sipil Pusat/Penguasa Darurat Militer Pusat/Penguasa Perang Pusat dapat mencabut sebagian dari kekuasaan Yang diberikan oleh Peraturan ini kepada Penguasa Darurat Sipil Daerah/Penguasa Darurat Militer Daerah/Penguasa Perang Daerah.
(6) Wewenang-wewenang yang oleh Peraturan ini diberikan kepada seorang Penguasa dalam rangka keadaan bahaya, tidak boleh dilimpahkan kepada pihak lain.
Pasal 8
(1) Selama keadaan darurat sipil berlangsung, ketentuan-ketentuan dalam Bab ini berlaku untuk wilayah atau sebagian wilayah Negara Republik Indonesia yang dinyatakan dalam keadaan darurat sipil.
(2) Apabila keadaan darurat sipil dihapuskan dengan tidak disusul dengan pernyataan keadaan darurat militer atau keadaan perang, maka pada saat penghapusan itu, peraturan-peraturan yang telah dikeluarkan dan tindakan-tindakan yang telah diambil oleh Penguasa Darurat Sipil tidak berlaku lagi, kecuali yang tersebut dalam ayat (3).