Minggu, 31 Mei 2026

Virus Corona

Banyak Desakan Lockdown Cegah Virus Corona, Jokowi Tegaskan Keputusan Ada di Pemerintah Pusat

Banyaknya desakan lockdown lokal guna menekan penyebaran virus corona, Presiden Jokowi tegaskan keputusan lockdown dimiliki penuh Pemerintah Pusat

Tayang:
Editor: Dwi Rizki
Twitter Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo ditemani Menkeu Sri Mulyani dan Menlu Retno Marsudi mengikuti pertemuan KTT Luar Biasa negara G20 secara virtual, Kamis (26/3) malam 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menegaskan karantina wilayah dalam rangka pencegahan virus corona Covid-19 adalah wewenang pemerintah pusat.

Oleh karena itu, pemerintah daerah tak bisa melakukan kebijakan tersebut.

Hal tersebut disampaikan Jokowi saat memimpin rapat terbatas dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 lewat video conference dari Istana Bogor, Bogor, jawa Barat pada Senin (30/3/2020).

"Saya ingatkan kebijakan kekarantinaan kesehatan, termasuk karantina wilayah, adalah kewenangan pemerintah pusat, bukan kewenangan pemerintah daerah," kata Jokowi dikutip dari Kompas.com pada Senin (30/3/2020).

Sejumlah daerah sebelumnya sudah memutuskan untuk melakukan karantina wilayah atau local lockdown, seperti Tegal, Kota Tasikmalaya, Makassar dan Ciamis serta Provinsi Papua.

Jokowi tak menanggapi langsung kebijakan yang diambil daerah-daerah tersebut.

Jangan Terlena dengan Virus Corona, Sandiaga Uno: Banyak Saudara-saudara Kita Memerlukan Donor Darah

Kendati demikian, ia meminta jajaran menterinya untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil pemerintah daerah sejalan dengan kebijakan di pusat.

"Saya harap seluruh menteri memastikan pemerintah pusat dan daerah harus memiliki visi yang sama," kata dia.

Jokowi menambahkan, saat ini pemerintah terus berupaya memastikan kebijakan pembatasan sosial berjalan dalam skala yang lebih besar, lebih tegas, lebih disiplin dan lebih efektif lagi.

Imbauan di Rumah Aja Terus Digaungkan, Sandi Malah Joging Santai Keliling Rumah Hingga Monas

"Sehingga tadi sudah saya sampaikan, bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil," sambungnya.

Jokowi pun meminta jajarannya segera menyiapkan payung hukum untuk menjalankan pembatasan sosial skala besar ini sebagai pegangan bagi pemerintah daerah.

"Segera disiapkan aturan pelaksanaan yang jelas sebagai panduan provinsi kabupaten dan kota sehingga mereka bisa bekerja," ucap Jokowi.

Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (26/2/2020). Rapat kabinet tersebut membahas perpindahan Ibu Kota Negara.
Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (26/2/2020). Rapat kabinet tersebut membahas perpindahan Ibu Kota Negara. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/ama)

Jokowi Larang Pemerintah Daerah Lockdown Wilayah

Jokowi saat itu menegaskan, kebijakan lockdown hanya diambil oleh pemerintah pusat.

"Kebijakan lockdown baik di tingkat nasional dan tingkat daerah adalah kebijakan pemerintah pusat. Kebijakan ini tak boleh diambil oleh Pemda. Dan tak ada kita berpikiran untuk kebijakan lockdown," kata Presiden Jokowi

Sumber: WartaKota
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved