Virus Corona

PEKAN Depan Pemerintah Keluarkan PP Karantina Wilayah, Toko, Warung, dan Supermarket Dilarang Tutup

PEMERINTAH pusat tengah menyiapkan PP yang akan digunakan sebagai dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk melakukan karantina wilayah.

ANTARA FOTO/PUSPA PERWITASARI/kompas.com
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyampaikan sambutan disela penyerahan kompensasi secara simbolis kepada keluarga korban tindak pidana terorisme di Kemenkopolhukam, Jakarta, Jumat (13/12/2019). Pemerintah menyalurkan bantuan kompensasi kepada empat korban tindak pidana terorisme yang terjadi di Tol Kanci-Pejagan, korban di Cirebon dan satu orang korban penyerangan terorisme di Pasar Blimbing, Lamongan yang terjadi tahun 2018. 

PEMERINTAH pusat tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) yang akan digunakan sebagai dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk melakukan karantina wilayah di tengah pandemi Covid-19.

Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menjelaskan, pasal 10 UU 6/2018 menghendaki adanya PP agar karantina wilayah tersebut bisa diterapkan di daerah-daerah tertentu.

Mahfud MD menjelaskan, di dalam PP tersebut nantinya akan diatur sejumlah syarat-syarat yang harus dipenuhi.

PASIEN COVID-19 Tembus 1.046 Orang, Faisal Basri: Tak Ada Pilihan Kecuali Lockdown, Terutama Jakarta

"Di situ akan diatur kapan sebuah daerah boleh melakukan pembatasan gerak yang disebut karantina wilayah, apa syaratnya."

"Kemudian apa yang dilarang dilakukan dan bagaimana prosedurnya. Itu sekarang sedang disiapkan."

"Insyaallah nanti dalam waktu dekat akan keluar peraturan itu," kata Mahfud MD ketika teleconference bersama awak media, Jumat (27/3/2020).

Dua Cawagub DKI Sepakat Pemilihan Pendamping Anies Baswedan Ditunda Akibat Virus Corona

Mahfud MD memperkirakan, PP tersebut akan dikeluarkan pada pekan depan.

"Kalau ditanya waktunya kapan, ya mungkin minggu depan nanti sudah ada kepastian," ujar Mahfud MD.

Menanggapi sejumlah wilayah yang sudah mulai mewacanakan karantina wilayah seperti Tegal, Mahfud MD mengakui sejumlah pemerintah daerah belum bisa berkordinasi dengan pemerintah pusat.

Achmad Yurianto: Proses Penularan COVID-19 Masih Berlangsung di Masyarakat

Apalagi, dalam kondisi dan situasi di mana jumlah pasien positif Covid-19 terus bertambah di berbagai daerah.

Namun, menurutnya hal itu karena pemerintah daerah harus segera mengambil tindakan.

"Mereka sudah mulai menyampaikan beberapa keputusan kepada pemerintah, formatnya belum jelas."

Manfaatkan Wabah COVID-19, 27 Kilogram Sabu Coba Diselundupkan dari Malaysia ke Jakarta Lewat Laut

"Oleh sebab itu, kita sekarang pemerintah ini sedang menyiapkan rancangan peraturan pemerintah untuk melaksanakan apa yang disebut karantina kewilayahan," papar Mahfud MD.

Mahfud MD mengatakan, pemerintah akan menyikapi daerah-daerah yang sudah terlanjur untuk mengambil kebijakan karantina di wilayahnya.

"Ya nanti akan dilihat, akan disikapi, nanti kan akan ada aturan peralihan biasanya."

Ini Janji Ahmad Riza Patria Tangani Pandemi COVID-19 Jika Terpilih Jadi Wagub DKI Jakarta

"Tetapi kalau soal itu langsung ditangani oleh Menteri Dalam Negeri," ucap Mahfud MD.

Mahfud MD lantas mengungkapkan prosedur dan aturan yang tengah dibahas dalam rancangan PP terkait karantina wilayah akibat pandemi Covid-19 bagi pemerintah daerah.

Satu di antara yang Mahfud MD tekankan dalam rancangan PP tersebut adalah larangan untuk menutup warung, toko, dan supermarket yang menyediakan kebutuhan pokok sehari-hari.

BREAKING NEWS: Pasien COVID-19 di Indonesia Tembus 1.046 Orang, 87 Meninggal, 46 Sembuh

"Toko-toko, warung-warung, supermarket yang diperlukan oleh masyarakat, yang dibutuhkan sehari-harinya itu tidak bisa ditutup."

"Tidak bisa dilarang untuk dikunjungi. Tetapi tetap akan dalam pengawasan yang ketat oleh pemerintah," bebernya.

Mahfud MD menjelaskan, dalam rancangan PP tersebut, pemerintah daerah yang menerapkan kebijakan karantina wilayah tidak boleh menutup akses bagi kendaraan yang membawa masuk kebutuhan pokok.

BANYAK Warga Terlanjur Mudik di Tengah Pandemi Virus Corona, Maruf Amin: Pemda Punya Tugas Baru

"Seumpanya terjadi karantina wilayah, nanti tentu saja tidak boleh ada penutupan lalu lintas jalur terhadap mobil atau kapal yang membawa bahan pokok."

"Jadi mobil yang membawa bahan pokok sembako, kapal juga dari luar daerah itu tidak boleh ditutup aksesnya untuk masuk ke sebuah daerah, karena itu menyangkut kebutuhan pokok," jelasnya.

Mahfud MD juga menjelaskan rencananya yang berhak memberikan izin bagi karantina wilayah adalah Kepala Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19 dengan usul dari Gugus Tugas Daerah.

BANYAK Warga Terlanjur Mudik di Tengah Pandemi Virus Corona, Maruf Amin: Pemda Punya Tugas Baru

Nantinya, jelas Mahfud MD, Kepala Gugus Tugas Nasional akan berkordinasi dengan sejumlah menteri terkait karantina wilayah tersebut.

"Misalnya soal perhubungan, juga Menteri Perhubungan diajak bicara, soal kesehatan Menteri Kesehatan, soal perdagangan Menteri Perdagangan," terang Mahfud MD.

Berikut ini rincian kasus Virus Corona di Indonesia per 27 Maret 2020 pukul 15.30 WIB, dikutip Wartakotalive dari laman covid19.go.id:

DKI Jakarta

Terkonfirmasi: 598

Sembuh: 31

Meninggal: 51

Jawa Barat

Terkonfirmasi: 98

Sembuh: 5

Meninggal: 14

Banten

Terkonfirmasi: 84

Sembuh: 1

Meninggal: 4

Jawa Timur

Terkonfirmasi: 66

Sembuh: 8

Meninggal: 4

Jawa Tengah

Terkonfirmasi: 43

Sembuh: 0

Meninggal: 6

Sulawesi Selatan

Terkonfirmasi: 29

Sembuh: 0

Meninggal: 1

Daerah Istimewa Yogyakarta

Terkonfirmasi: 22

Sembuh: 1

Meninggal: 2

Kalimantan Timur

Terkonfirmasi: 11

Sembuh: 0

Meninggal: 0

Bali

Terkonfirmasi: 9

Sembuh: 0

Meninggal: 2

Sumatera Utara

Terkonfirmasi: 8

Sembuh: 0

Meninggal: 1

Papua

Terkonfirmasi: 7

Sembuh: 0

Meninggal: 0

Kalimantan Tengah

Terkonfirmasi: 6

Sembuh: 0

Meninggal: 0

Sumatera Barat

Terkonfirmasi: 5

Sembuh: 0

Meninggal: 0

Kepulauan Riau

Terkonfirmasi: 5

Sembuh: 0

Meninggal: 1

Aceh

Terkonfirmasi: 4

Sembuh: 0

Meninggal: 0

Lampung

Terkonfirmasi: 4

Sembuh: 0

Meninggal: 0

Kalimantan Barat

Terkonfirmasi: 3

Sembuh: 0

Meninggal: 0

Sulawesi Tenggara

Terkonfirmasi: 3

Sembuh: 0

Meninggal: 0

Nusa Tenggara Barat

Terkonfirmasi: 2

Sembuh: 0

Meninggal: 0

Sulawesi Utara

Terkonfirmasi: 2

Sembuh: 0

Meninggal: 0

Papua Barat

Terkonfirmasi: 2

Sembuh: 0

Meninggal: 0

Riau

Terkonfirmasi: 1

Sembuh: 0

Meninggal: 0

Jambi

Terkonfirmasi: 1

Sembuh: 0

Meninggal: 0

Sumatera Selatan

Terkonfirmasi: 1

Sembuh: 0

Meninggal: 1

Kalimantan Selatan

Terkonfirmasi: 1

Sembuh: 0

Meninggal: 0

Sulawesi Tengah

Terkonfirmasi: 1

Sembuh: 0

Meninggal: 0

Maluku

Terkonfirmasi: 1

Sembuh: 0

Meninggal: 0

Maluku Utara

Terkonfirmasi: 1

Sembuh: 0

Meninggal: 0. (Gita Irawan)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved