Virus Corona
Pengadilan Negeri Jakarta Utara Terapkan Physical Distance dengan Sidang Online
Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang perkara pidana maupun perdata secara online sejak Selasa (24/3/2020) kemarin.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang perkara pidana maupun perdata secara online sejak Selasa (24/3/2020) kemarin.
Humas PN Jakarta Utara Djuyamto mengatakan, hal itu bentuk penerapan physical distancing untuk mencegah penyebaran virus corona.
Hanya saja pada penerapan sidang online untuk kasus pidana dan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara berbeda satu dengan lainnya.
"Pidana menggunakan video conference untuk perkara-perkara acara sidang pembacaan putusan, pledoi, pembacaan tuntutan dimana masa penahanan sudah mepet," kata Djuyamto, Kamis (26/3/2020).
Sementara itu untuk sidang online kasus perdata, Djuyamto mengatakan pihaknya menggunakan aplikasi bernama E-Court atau E-Litigation.
• Bojonggede Masuk Zona Merah Virus Corona, Ini Pesan Lurah Pabuaran Kepada Warganya
• Keuangan Barcelona Mulai Sulit Akibat Terdampak Covid-19, Gaji Messi Cs Terancam Dipangkas
• Catat, Mulai Hari Ini Jadwal Operasional Tiga Bank ini Dibatasi
• Viral Surat Terbuka Dokter Tifauzia Tyassuma untuk Jokowi Minta Lockdown Indonesia
Hanya saja tidak semua orang dapat mengakses aplikasi tersebut secara bebas. Hal ini berkaitan dengan unsur privasi perkara perdata.
“Jadi yang bisa ngakses hanya pihak berperkara saja,” ungkap Djuyamto.
Untuk itu nantinya, perwakilan Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan mengirimkan semacam tautan kepada pihak yang berperkara.
"Karena dalam perkara perdata kan privat," sambung Duyamto.
• Beberapa Artis dan Public Figur Ucapkan Belasungkawa untuk Ibunda Jokowi
Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan menggelar sidang perkara pidana maupun perdata secara online selama wabah virus corona. (jhs)