Virus Corona
Disdik DKI Perpanjang Masa Pembelajaran di Rumah Akibat Virus Corona Sampai 5 April
Disdik DKI Perpanjang Masa Pembelajaran di Rumah Akibat Corona Sampai 5 April. Simak selengkapnya di dalam berita ini.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
DINAS Pendidikan DKI Jakarta memperpanjang masa pembelajaran para pelajar di rumah akibat wabah virus corona (Covid-19). Kegiatan belajar di rumah yang awalnya berakhir sampai Minggu (29/3/2020) mendatang, ditambah sepekan menjadi Minggu (5/4/2020).
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta ,Nahdiana, mengatakan, keputusan itu telah disampaikan kepada seluruh sekolah dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sampai SMA/SMK di sekolah swasta maupun negeri.
Pesan itu disampaikan melalui Surat Edaran Nomor 32/SE/2020 Tentang Pembelajaran di Rumah (Home Learning) Pada Masa Darurat COVID-19, yang diterbitkan Selasa (24/3/2020) kemarin.
"Sebelumnya, kegiatan belajar di rumah diberlakukan selama dua pekan, sejak 16 Maret sampai 29 Maret 2020, tapi sekarang diperpanjang hingga 5 April 2020," kata Nahdiana berdasarkan keterangan yang diterima pada Rabu (25/3/2020).
• Ini Tanggapan KPAI soal Keputusan UN 2020 Ditiadakan Tuk Cegah Penyebaran Corona
Nahdiana mengatakan, kegiatan pelaksanaan Ujian Nasional bagi pelajar tingkat akhir di sekolahnya juga dibatalkan. Keputusan ini setelah pemerintah pusat mempertimbangkan berbagai hal akibat wabah corona di tanah air.
Selain itu, pelaksanaan Ujian Sekolah, kriteria kelulusan, dan kenaikan kelas akan diatur dalam petunjuk teknis (juknis) tersendiri, tanpa melalui tes tatap muka yang mengumpulkan siswa dalam ruangan kelas.
"Meskipun kegiatan belajar mengajar tidak dilakukan secara tatap muka langsung dan bertemu secara fisik, kami tetap mengimbau kepada Kepala Satuan Pendidikan untuk menginformasikan kepada orangtua agar tetap melakukan pengawasan dan pendampingan, serta memastikan anaknya melaksanakan kegiatan pembelajaran di rumah," ujar Nahdiana.
Dalam kesempatan itu, Nahdiana menginstruksikan kepada para Kepala Suku Dinas Pendidikan untuk berkoordinasi dengan instansi terkait untik memastikan peserta didik tetap berada di rumah masing-masing. Sementara, bagi pendidik diminta untuk membuat bahan ajar dan melaksanakan pembelajaran yang bermakna, serta menyenangkan bagi peserta didik.
• Ada Warteg Gratis Untuk Pekerja Harian dan yang Dirumahkan Akibat Covid-19, Ini Daftar Lokasinya
"Bagi pengawas, penilik, dan Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan melakukan monitoring, evaluasi, dan pendampingan pada Satuan Pendidikan binaannya, serta melaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan melalui Kepala Suku Dinas Pendidikan," jelasnya.
Menurut dia, kebijakan ini diambil berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran COVID-19 dan Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran dalam Rangka Mencegah Penyebaran Wabah COVID-19 di Jakarta.
"Menurut Menteri Pendidikan Republik Indonesia, Nadiem Makarim, dalam rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (24/3), alasan keputusan ditiadakannya UN adalah prinsip keamanan dan kesehatan dari para siswa dan keluarganya," katanya.